-
Nasional

Teras Narang: Kalteng Terkendala Status 80 Persen Kawasan Hutan

146
×

Teras Narang: Kalteng Terkendala Status 80 Persen Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
KUNKER-Anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang saat kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/9/2026). FOTO HMS TERANG
-

SURABAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketika reformasi terjadi, salah satu atensi publik adalah bagaimana reformasi dilangsungkan pada bidang pertanahan. Ini selaras dengan agenda reformasi bidang agraria yang diusung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.  Ini menegaskan betapa pentingnya isu pertanahan ditata melalui kebijakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan jajaran serta pemangku kepentingan, dalam kunjungan kerja, Senin (14/9/2026), di Surabaya. Kunjungan digelar dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah untuk Rancangan Undang-Undang Pertanahan.

“Keadilan dan kepastian hukum ini yang belakangan menjadi tantangan sekaligus masalah kita bersama. Banyak kalangan masyarakat, termasuk masyarakat adat mengalami masalah ketika berupaya menjaga penguasaan dan kepemilikan mereka atas tanah yang mereka kuasai turun-temurun,” ungkap Senator Kalteng ini.

Padahal, konstitusi menegaskan penguasaan negara atas elemen tanah. Demikian ditegaskan pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalimat demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ini kerap dinantikan pengamalannya oleh rakyat.

Namun pada praktiknya, lanjut Teras, urusan pertanahan terpecah kewenangannya pada beberapa kementerian seperti antara lain, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Negara, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Pemerintah daerah sendiri hanya memiliki kewenangan terbatas. Akibatnya tata kelola menjadi lebih kompleks dan sulit menghadirkan keadilan, kepastian hukum, hingga kemanfaatan bagi rakyat dan daerah. Apalagi dalam kondisi daerah hari ini mengalami banyak pemotongan anggaran imbas efisiensi dan resentralisasi oleh pemerintah pusat,” katanya.

Teras mengungkapkan, Kalteng sendiri memiliki masalah yang sama dalam urusan pertanahan, lebih luas lagi soal tata ruang. Meski lebih luas dari Pulau Jawa, ruang pembangunan kerap terkendala oleh status 80 persen lebih kawasan hutan secara administratif. Efeknya, kerap kali pembangunan daerah jadi kurang efektif dengan area penggunaan lain yang hanya sekitar 18 persen.

Untuk itu, mantan Gubernur Kalteng dua periode ini berharap seluruh pemangku kepentingan daerah di tanah air, harus kompak berjuang untuk kepentingan pembangunan daerah. Serta mencegah masuknya kepentingan lain di luar kepentingan utama sesuai mandat konstitusi.

“Kita menanti political will atau kehendak politik yang benar dari negara untuk mengatasi seluruh masalah pertanahan yang ada selama ini,” imbuh Teras Narang. hil-red

 

-
-
-