PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Penangkapan buronan perkara korupsi dana PNPM, Berthin Perlina (39) oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas) di desa terpencil Kabupaten Barito Selatan, berlangsung alot dan penuh ancaman.
“Keluarga tersangka yang menggunakan senjata tajam berupaya menghalangi penangkapan,” beber Kepala Kejari Gumas Koswara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Tarung saat memasukkan tersangka ke Rutan Klas IIA Palangka Raya, Jumat (12/5).
Beruntung pihak Kejari Gumas, Tarung, Yoppy Gumala, Dedi Frangky dan Yupri turut dikawal oleh aparat dari Polres Gumas dan Barsel. Upaya perlawanan telah diperkirakan, lantaran Berthin beberapa kali berpindah kota untuk menghindari penangkapan dan ditenggarai dilindungi pihak keluarganya.
Dengan menggunakan long boat (perahu panjang) selama 2 jam, belasan aparat bersenjata lengkap sampai ke Desa Tarusan, Kabupaten Barsel. Tantangan berlanjut saat aparat tiba di lokasi, karena keluarga Berthin sempat mengambil senjata tajam berupa mandau dan pisau, lalu menghadang kedatangan aparat. Namun, polisi dapat memberi pengertian sekaligus peringatan kepada keluarga Berthin untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Saat dalam rumah, Berthin sempat hendak masuk dalam salah satu kamar, tapi dapat kami tangkap,” jelas Tarung. Setelah penangkapan, Berthin langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya untuk penahanan.
Latar belakang perkara ini adalah dugaan korupsi dana PNPM dan bergulir melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas tahun 2012 dan 2013. Berthin Perlina selaku Bendahara UPK PNPM-MP Kecamatan Tewah dituding melakukan perbuatan melawan hokum, sehingga merugikan keuangan negara Rp 668 juta. Tahun 2015, Kejari Gumas menetapkan Berthin sebagai tersangka.
Pada Maret 2017, Berthin yang tinggal di Kabupaten Barsel diminta datang untuk pemeriksaan tambahan pada Kejari Gumas. Bukannya datang, Berthin mangkir dan berpindah-pindah tempat.
Terakhir 20 Maret 2017, keluarga dan suami Berthin menyebut yang bersangkutan ada di Palangka Raya dan sedang menuju Kejari Gumas. Tapi informasi ini hanya upaya mengulur waktu dan Berthin tidak pernah datang ke Kejari Gumas.
Akhirnya Kajari Gumas mengeluarkan surat perintah penangkapan tanggal 24 Maret 2017. Pihak Kejari Gumas melakukan pelacakan lapangan hingga ke Kabupaten Barsel, Barito Timur, Barito Utara dan Palangka Raya, namun Berthin tidak kunjung tertangkap. Tanggal 9 Mei 2017, Jaksa Janang Mula Andri Ronu melalui informan menerima informasi bahwa Berthin ada di Desa Tarusan, Kabupaten Barsel.
Bersama aparat Polres Gumas dan Barsel, aparat Kejari Gumas menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Tarung mengaku salut dan mengapresiasi peranan aparat Polres Gumas dan Barsel dalam memberi bantuan proses pelacakan hingga penangkapan.
“Dengan ditangkapnya Berthin, maka tunggakan perkara Kejari Gumas boleh dikatakan nol karena akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Tarung. dre