PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa lahan yang dilaporkan ahli waris almarhum Sonderdi terhadap pihak berinisial AE memasuki tahapan pemeriksaan objek tanah di lapangan. Pemeriksaan dilakukan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dengan mengambil sejumlah titik koordinat pada lokasi yang menjadi objek sengketa.
Lahan yang disengketakan disebut memiliki panjang sekitar 750 meter dan lebar 50 meter. Dalam pengecekan tersebut, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengambil empat titik koordinat berdasarkan penunjukan dari pihak pengadu.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Elsinta, mengatakan seluruh objek tanah yang ditunjukkan pihak pengadu telah dilakukan pengambilan titik koordinat.
“Berdasarkan tunjuk-penunjukan dari pengadu, kita sudah mengambil empat titik. Jadi untuk objek tanah yang diklaim oleh pengadu sudah kita ambil secara keseluruhan,” kata Elsinta.
Elsinta menuturkan, hasil pengambilan titik tersebut selanjutnya akan diolah untuk menghasilkan overlay peta. Data itu nantinya akan dibandingkan dengan sertifikat yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
“Setelah dilakukan pengolahan data, hasilnya berupa overlay peta. Overlay peta itu nanti yang akan kami sampaikan pada saat rapat ekspos pembahasan hasil cek lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan rapat ekspos hasil pengecekan lapangan merupakan bagian dari proses mediasi. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya akan mengundang para pihak secara resmi setelah proses pengolahan data selesai.
Rapat tersebut direncanakan digelar setelah kegiatan Hari Agraria dan Tata Ruang pada 24 September 2026. Undangan resmi akan disampaikan kepada kedua belah pihak beberapa hari sebelum pelaksanaan.
Dalam pembahasan tersebut, BPN juga berencana menghadirkan unsur RT dan kelurahan. Hal itu berkaitan dengan dokumen atau alas hak yang menjadi bagian dari warkah tanah.
“Jadi RT dan Kelurahan akan mengundang, karena alas hak itu sebenarnya dari Kelurahan. Jadi kami nantinya dengan RT dan Kelurahan. Mereka yang menjelaskan. Kalau kami menjelaskan bukan kewenangan kami,” jelas Elsinta.
Dalam kesempatan tersebut, Elsinta juga mengungkap terdapat dua bidang sertifikat yang menjadi bagian dari objek yang dipersoalkan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembicaraan di lokasi, kedua bidang tersebut masing-masing memiliki luas 9.998 meter persegi dan 3.368 meter persegi. Kedua sertifikat tersebut disebutkan terbit pada 18 Juni 2026 dan tercatat atas nama AE.
“18 Juni 2026. Penerbitan sertifikat,” kata Elsinta saat dikonfirmasi mengenai waktu penerbitan.
Elsinta menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pengolahan data hasil pemeriksaan lapangan sebelum menyampaikan hasilnya dalam rapat ekspos.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sonderdi, Men Gumpul, mengapresiasi langkah BPN yang turun langsung melakukan pengecekan lokasi. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa objek yang ditunjukkan pihak ahli waris berada di lokasi yang sama dengan objek yang disengketakan.
“Tanah klien kami ini lebarnya 50 meter, panjangnya 750 meter ke belakang. Tanah ini diperoleh dari Numan Mahar,” kata Men Gumpul.
Menurutnya, tanah tersebut dibeli orang tua ahli waris pada 10 November 2005 dan selama bertahun-tahun dirawat serta tidak pernah ditelantarkan. Objek tanah tersebut memiliki batas dengan bidang milik Daniel di sebelah bagian kiri dan Silvanus Alis di sebelah bagian kanan.
Men Gumpul mengatakan persoalan baru muncul pada 2026 setelah diketahui terdapat dua sertifikat atas nama AE yang berada tepat di bagian tengah bidang tanah yang diklaim ahli waris.
“Di 750 meter ini persis di tengah-tengahnya ada dua sertifikat atas nama AE,” ujarnya.
Ia turut mempertanyakan dasar penerbitan kedua sertifikat tersebut. berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pertemuan sebelumnya di BPN, tanah yang menjadi dasar klaim tersebut sebelumnya tercatat sebagai garapan anak dari Ketua RT setempat.
Men Gumpul menyebutkan SPPT atas nama pihak tersebut terbit pada 2023 dengan keterangan garapan sejak 2020. Sementara itu, menurut keterangannya, sejumlah bidang tanah di sepanjang kawasan Jalan Cilik Riwut menuju Tangkiling – Palangka Raya telah digarap sejak sekitar dekade 1960-an hingga 1980-an.
“Jadi sangat naif sekali kalau baru tahun 2020 ada tanah garapan di sini,” katanya.
Ia juga menunjukkan dokumen yang menurutnya menjadi dasar penguasaan tanah oleh keluarga ahli waris. Dokumen tersebut berupa surat penyerahan tanah dan kuitansi jual beli dari Numan Mahar tertanggal 10 November 2005.
Selain itu, disebutkan oleh Men Gumpul terdapat surat segel atas nama Numan Mahar tertanggal 9 Juli 1979 yang menurutnya menjadi salah satu dasar riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Men Gumpul berharap proses selanjutnya dilakukan secara terbuka, khususnya terkait asal-usul dan warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama AE. Ia juga meminta agar pihak RT, lurah, serta apabila diperlukan Kasi Pemerintahan turut dihadirkan dalam rapat ekspos mendatang agar riwayat tanah dapat dijelaskan secara langsung.
“Kami minta dari pihak AE dan juga pihak BPN bisa terbuka. Dari mana asal-usul atau warkah atau perolehan tanah mereka kok bisa menerbitkan sertifikat tanpa ada tanda tangan saksi batas dengan mereka ini,” ujarnya.
Menurut dia, bidang tanah milik kliennya masih berada di bagian depan dan belakang, sementara dua sertifikat atas nama AE disebut berada di bagian tengah.
Pihak ahli waris berharap hasil pemeriksaan lapangan dan rapat ekspos berikutnya dapat memperjelas riwayat serta status objek tanah yang menjadi sengketa. Sementara itu, BPN Palangka Raya menyatakan hasil akhir pemeriksaan belum dapat disimpulkan karena masih menunggu proses pengolahan data dan overlay peta sebelum dibahas dalam rapat ekspos. mak/fwa-red.











