SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP). Tiga tersangka berinisial MS, TYP, dan RN berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra dan dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Polres Kotim, Kamis (17/9/2026).
Salah satu aksi para tersangka terjadi di sebuah rumah di Jalan H.M. Arsyad Km 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (12/9). Para pelaku diduga mengincar rumah yang sedang kosong. Mereka masuk dengan cara merusak jendela sebelum menggasak berbagai barang berharga milik korban.
Barang yang dibawa kabur di antaranya satu unit televisi merek Samsung, laptop Asus, senapan angin jenis PCP, serta sejumlah barang lainnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp27,8 juta.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga terlibat dalam pencurian di 16 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Kotim.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terungkap serta peran masing-masing tersangka dalam setiap aksi pencurian tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP serta Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. may/fwa-red











