PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Afner Juliwarno alias Ipan angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik. Melalui penasihat hukumnya, Hairuman Supono, Afner menyampaikan klarifikasi mengenai perkara yang dilaporkan Roedy Halim ke Polda Kalteng pada 17 Juni 2026 tersebut.
Afner membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemerasan. Ia menyebutkan uang Rp 20 juta yang diterimanya dari Roedy Halim merupakan pinjaman gaji selama satu tahun, sedangkan uang Rp 800 ribu disebut diberikan secara sukarela oleh Roedy saat keduanya bertemu di sebuah rumah makan di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.
Menurut Afner, hubungan dirinya dengan Roedy Halim sebelumnya merupakan hubungan pekerjaan. Ia mengaku bekerja pada bagian teritorial kebun sawit milik Roedy Halim dengan kesepakatan awal gaji Rp1,5 juta per bulan.
Afner kemudian meminta agar gajinya digenapkan menjadi Rp 2 juta per bulan. Ia mengaku menyampaikan kondisi kesehatannya kepada Roedy dan meminta agar gajinya dapat dipinjamkan untuk satu tahun ke depan.
“Gaji Rp 2 juta dikalikan 12 bulan menjadi Rp 24 juta. Dari pembicaraan itu, saya menerima Rp 20 juta,” ujar Afner dalam klarifikasinya.
Ia juga menyebutkan sebelum menerima uang tersebut, dirinya telah menyerahkan foto KTP kepada Roedy Halim untuk keperluan administrasi pekerjaan.
Baginya, keberadaan KTP yang dikirimkan melalui pesan whatsApp tersebut menjadi bagian dari penjelasan bahwa uang Rp 20 juta berkaitan dengan hubungan kerja, bukan merupakan pemerasan atau permintaan secara ada ancaman.
“Uang Rp 20 juta itu kasbon gaji satu tahun karena saya sakit, bukan pemerasan,” kata Afner.
Afner juga memberikan penjelasan mengenai uang Rp 800 ribu yang disebut menjadi bagian dari persoalan dalam laporan tersebut. Ia mengaku tidak pernah meminta uang tersebut kepada Roedy Halim. Menurut versinya, uang diberikan ketika keduanya bertemu secara tidak sengaja di sebuah rumah makan di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.
Dijelaskannya, pertemuan itu terjadi setelah dirinya pindah tempat tinggal karena khawatir menyusul tersebarnya alamat rumahnya. Ia mengaitkan kepindahan tersebut dengan persoalan yang sebelumnya melibatkan dirinya dan Kapolres Seruyan.
Afner mengaku kecewa ketika Roedy Halim kemudian menyinggung persoalan kepindahan rumah tersebut. Ia juga menyebut Roedy sempat mengajaknya makan dan menawarkan untuk melakukan video call dengan Kapolres Seruyan.
Dalam kondisi tersebut, Afner mengatakan Roedy kemudian memberikan uang Rp 800 ribu secara cuma-cuma tidak tahu maksud dari pemberian uang tersebut kepadanya.
“Rp 800 ribu diberikan secara sukarela. Saya tidak meminta uang tersebut,” ujar Afner.
Karena itu, ia membantah jika pemberian tersebut dikategorikan sebagai uang yang diperoleh melalui pemerasan. Terkait unggahan video Roedy Halim di media sosial, Afner juga memberikan alasan tersendiri.
Ia mengaku mengunggah video tersebut bukan untuk meminta uang, melainkan karena merasa kecewa atas persoalan yang dialaminya setelah pindah rumah.
Afner mengaitkan kekecewaannya dengan kondisi anaknya yang disebut mengalami sejumlah kejadian setelah kepindahan tersebut. Ia juga mengaku merasa tersinggung ketika persoalan kepindahan rumahnya disinggung oleh Roedy.
Atas dasar itu, Afner membantah jika unggahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meminta sejumlah uang.
Ia menilai perkara yang kini menjeratnya perlu dilihat secara utuh, termasuk latar belakang hubungan kerja dan komunikasi antara dirinya dengan Roedy Halim.
Selain membantah tuduhan dalam perkara tersebut, Afner mengaku selama ini aktif menyampaikan kritik dan laporan terkait sejumlah persoalan yang menurutnya melibatkan oknum kepolisian di Kabupaten Seruyan.
Ia menyebut pernah menyampaikan informasi terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam persoalan narkotika, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, serta mengkritik kebijakan dan fasilitas di lingkungan kepolisian.
Afner juga mengaku pernah memviralkan video yang memperlihatkan ruang kerja Kapolres Seruyan. Menurutnya, unggahan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap penggunaan anggaran di tengah kebijakan efisiensi.
Ia menyebut persoalan tersebut kemudian ditangani Propam Polda Kalteng. Afner juga mengklaim dirinya pernah mendapat tekanan untuk menghapus unggahan tersebut.
Selain itu, Afner mengaku pernah melaporkan Kapolsek Seruyan Hulu, Ipda Robert Sianturi, ke Propam terkait dugaan pungutan liar. Menurut dia, laporan tersebut kemudian berproses melalui mekanisme etik dan disiplin.
Afner menilai rangkaian persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan laporan Roedy Halim terhadap dirinya.
“Saya merasa ada upaya kriminalisasi karena selama ini berani mengkritik tanpa pandang bulu,” kata Afner.
Afner juga menyatakan telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengaku permohonan tersebut berkaitan dengan keinginannya mengungkap dugaan pelanggaran yang menurutnya melibatkan sejumlah oknum perwira.
Ia juga menyebut telah meminta pendampingan LPSK dalam pelaporan ke Propam yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkan Roedy Halim.
Dalam klarifikasinya, Afner turut menyebut sejumlah nama anggota kepolisian yang menurutnya pernah dilaporkan atau dikaitkan dengan persoalan narkotika dan dugaan pelanggaran lainnya. Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan Afner dan masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Ia berharap seluruh fakta mengenai hubungan kerja, transaksi uang, serta latar belakang unggahan di media sosial dapat diperiksa secara menyeluruh dalam proses hukum. mak/fwa-red.











