-
Hukrim

2 Personel Polres Kotim Dipecat Tidak Hormat

170
×

2 Personel Polres Kotim Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
PECAT-Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melakukan prosesi pemecatan. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Dua personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W di halaman Mako Polres Kotim, Senin (21/9/2026).

Kedua personel tersebut yakni Ipda Kokok Supriyanto, S.H. dan Brigpol Ferdy Adama. Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut atas keputusan pemberhentian dari dinas Polri yang telah ditetapkan.

Dalam amanatnya, Kapolres Kotim menegaskan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi sekaligus menjaga kehormatan serta marwah Polri.

Menurutnya, setiap personel wajib memahami bahwa pelanggaran disiplin maupun kode etik memiliki konsekuensi terhadap karier dan status kedinasan. Karena itu, seluruh anggota diminta tidak mengulangi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga maupun institusi.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga disiplin dan integritas, serta hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa memegang teguh aturan dan kode etik dalam menjalankan tugas. Kepercayaan masyarakat, kata dia, harus dijaga melalui sikap profesional, disiplin dan bertanggung jawab.

PTDH terhadap dua personel tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Kotim tidak menoleransi pelanggaran yang bertentangan dengan aturan dan kode etik kepolisian. may/fwa-red

 

-
-
-