Jakarta/tabengan.com – Penyanyi asal Singapura, Mega Makcik, menggugat Elvy Sukaesih ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan itu pun tak main-main dan siap disidangkan.
Makcik menggugat sang Ratu Dangdut Rp 2,5 miliar. Hal itu dikarenakan Makcik merasa Elvy sudah ingkar janji untuk merilis lagu berjudul ‘Lengket’. Bahkan sudah masuk ke dalam album kompilasi, Makcik tetap tak dapat royalti.
Beredar surat panggilan, dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tim kuasa hukum Makcik yang berdomisili di Semarang lewat Pengadilan Negeri Semarang guna hadir dalam sidang perdana gugatan mereka.
“Senin, Tanggal 27 Agustus 2018 Jam 10.00 Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara No. 342/Pdt.G/2018/PN. Jkt. Tim antara Saudari Megawati sebagai penggugat melawan Saudari Elvy Sukaesih sebagai tergugat,” begitulah isi surat panggilan tersebut. d-com