19 Desa Belum Setorkan Pajak

BUNTOK/tabengan.com – Pada akhir bulan Agustus 2018, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok bersama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan monitoring setoran pajak atas pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I tahun 2018.

Berdasarkan setoran pajak Tahun 2018 tersebut, dari 86 desa yang ada di wilayah Kabupaten Barsel terdapat puluhan desa yang belum ada setoran pajaknya.

“Ada 19 desa yang belum melakukan penyetoran pajak atas pelaksanaan DD/ADD, dan hal itu sudah kita sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barsel, terutama Sekda Barsel H Edy Kristianto,” ujar Danar Kepala KP2KP Buntok kepada Tabengan melalui press rilisnya, Senin (3/9).

Danar mengatakan, secara berkelanjutan pihaknya akan menyampaikan secara berkala monitoring setoran pajak DD/ADD tiap desa per kecamatan. Tujuannya supaya pertanggungjawaban pelaksanaan dan penggunaan DD dan ADD wajib pajak dapat dilaksanakan secara baik.

Selain itu, DD dan ADD merupakan sumber pembiayaan penting untuk pembangunan daerah utamanya desa. Dimana DD yang bersumber dari APBN untuk seluruh desa-desa di Indonesia terus mengalami kenaikan signifikan.

Begitu pula ADD yang berasal dari APBD masing-masing kabupaten/kota juga mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal itu juga sesuai dengan imbauan Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri.

Bupati memberikan penekanan dan perhatian yang tinggi untuk mengawal DD dan ADD yang bertujuan untuk menghindari munculnya pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri maupun golongan.

Kewajiban pajak atas kegiatan DD dan ADD jelas disebutkan sebagai aspek yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan Bupati masing-masing kabupaten yang mengatur alokasi DD dan ADD setiap desa.

KP2KP Buntok ditambahkan berkomitmen dengan Pemkab Barsel terutama BPMPD, Setda dan Inspektorat Kabupaten Barsel untuk memberikan bimbingan, konsultasi dan pengawasan kewajiban pajak Bendahara Desa atas pelaksanaan DD dan ADD.c-dan