KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas nomor: 800/24/P3I/BKPSDM/2019 tentang Penetapan Kelulusan CPNS dan Pemberkasan Usul NIP di lingkungan Pemkab Kapuas, dipertanyakan.
Pasalnya, salah satu peserta seleksi CPNS yang mengaku mendapatkan nilai tertinggi justru dinyatakan tidak lulus. Hal ini diungkapkan oleh Suwotjo, warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas.
Dia menjelaskan anaknya bernama Mardianty adalah seorang bidan yang sudah bekerja sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh sudah sekitar 5 tahun. Ketika ada penerimaan seleksi CPNS, anaknya mengikuti formasi penempatan di Puskesmas Pulau Kupang.
Saat seleksi pertama, kata Suwotjo, Mardianty sudah peringkat pertama dari 22 peserta, kemudian saat seleksi kedua (3 besar) juga kembali mendapatkan peringkat pertama. Namun anehnya, saat pengumuman hasil seleksi CPNS oleh BKPSDM Kabupaten Kapuas, anaknya justru menjadi peringkat kedua dan dinyatakan gugur. Sedangkan yang diterima adalah peserta yang berada di peringkat ketiga.
Suwotjo mengaku sudah mempertanyakan kepada BKPSDM Kapuas terkait hal ini, dan pihaknya menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang adalah kategori wilayah terpencil. Sehingga menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.36 tahun 2018, jika putra-putri daerah setempat mendaftar formasi CPNS dan wilayah tersebut berkategori terpencil, maka akan diberikan nilai tambahan sebesar 10 pada seleksi kompetensi bidang.
“Nah mereka beralasan berdasarkan data dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kementerian RI, bahwa Puskesmas Pulau Kupang termasuk wilayah terpencil. Dengan alasan itulah, peserta yang dapat peringkat ketiga, yang merupakan warga desa setempat mendapatkan nilai tambahan 10. Jadi nilai awal 49 naik menjadi 59, sedangkan anak saya nilainya 57 akhirnya turun menjadi peringkat kedua. Anak saya tinggal di Kuala Kapuas, jadi tidak dapat tambahan nilai,” jelas Suwotjo, Senin (18/2).
Dilanjutkan Suwotjo, karena merasa ada yang janggal, maka iapun akhirnya mencari data hingga ke jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng. Ternyata sangat mengejutkan, data yang didapat dari provinsi, justru menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang berkategori pedesaan dan bukan lagi terpencil.
“Kalau begitu (bukan terpencil) kan dan harusnya tidak ada penambahan nilai untuk putri-putra daerah. Saya itu bukan tidak terima anak saya tidak lulus, tetapi saya hanya mempertanyakan dan mencari kebenaran. Kalau memang secara aturan anak saya tidak lulus, saya tidak masalah. Tetapi kan ini data berbeda dan janggal,” ujar Suwotjo.
Dia juga menunjukkan bahwa dirinya mendapatkan soft copy Peraturan Menteri Kesehatan RI No.90 Tahun 2015, BAB III pasal 8 yang berbunyi fasilitas pelayanan kesehatan kawasan terpencil dan sangat terpencil harus ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
SK Bupati Nomor 281/Dinkes tahun 2018 menetapkan bahwa Puskesmas Pulau Kupang adalah pedesaan yang artinya sudah bukan lagi terpencil.
“Nah kenapa mereka pakai data PPSDM. Kalau data PPSDM itu, semua Puskesmas di Kapuas dinyatakan terpencil. Masa Puskesmas di dalam kota juga kategori terpencil? Informasinya data PPSDM itu adalah data lama,” ucap Suwotjo.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Raison mengatakan terkait adanya laporan dugaan manipulasi data hasil CPNS tahun 2018, pihaknya mendapatkan surat dari Polres Kapuas terkait permintaan data berkaitan dengan karakteristik pelayanan kesehatan Kabupaten Kapuas.
Atas adanya permintaan itu, pihaknya pun telah menyiapkan data dimaksud. Dia menjelaskan berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014, karakterisitk pelayanan kesehatan ada tiga, perkotaan, pedesaan, dan terpencil sangat terpencil.
“Nah untuk Puskesmas Pulau Kupang sendiri, menurut SK Bupati Kapuas sejak tahun 2017 lalu sampai dengan 2018 ini, Puskesmas itu tidak termasuk daerah terpencil atau sangat terpencil lagi, tetapi sudah masuk kriteria pedesaan,” ungkapnya.
Jadi, sambung dia, data ini berdasarkan Permenkes yang kemudian Bupati mengakomodir melalui SK-nya yang menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang bukan daerah terpencil.
Dia menjelaskan data ini akan selalu berubah menurut kemajuan daerah setempat. Artinya, belum tentu selamanya daerah terpencil mungin naik menjadi pedesaan dan hingga perkotaan.
“Ya tergantung perkembangan daerah tersebut. Terkait SK Bupati ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas pun sudah pernah secara resmi menyurati PPSDM terkait perubahan karakteristik ini. Kalau menurut hemat kita, data PPSDM itu adalah data lama tahun 2013 lalu,” ucapnya.
Berkaitan dengan data ini, yakni data kriteria daerah pelayanan kesehatan akan disampaikan secara resmi ke Polres Kapuas.
“Kami tidak tahu masalah dugaan manipulasi data yang dimaksud, namun yang pasti menurut data resmi, Puskesmas Pulau Kupang berkategori pedesaan dan bukan lagi terpencil,” jelas Raison.
Tepis
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kapuas Sinday melalui Kepala Bidang P3I, Nanang Taufik menepis adanya dugaan manipulasi data tersebut karena mereka sudah mengikuti sesuai dengan data dari Pusat.
“Kita hanya mengacu pada data yang ada dari pusat. Jadi intinya, kami hanya melaksanakan yang diperintahkan oleh Pusat dan kami disini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan nilai tambahan, dan kami hanya menyampaikan data berdasarkan data yang dipakai dari pusat,” katanya.
Nanang menerangkan hal tersebut ada di Permenpan No.36 tahun 2018, ada pasal yang menyebutkan nilai SKB ada penambahan apabila peserta itu putra daerah. Kriteria putra daerahnya adalah penduduk dari kecamatan yang sama, sepanjang formasi yang dilamar tersebut terpencil.
Menurut dia, pihaknya tidak keluar dari data yang ada dan hasil verifikasi dari Kemenkes data terpencil, sementara di Peraturan Bupati Pukesmas Pulau Kupang tidak termasuk wilayah terpencil. Jika ada perbedaan, ada beberapa instansi teknis lainnya juga harus dipertanyakan.
“Kalau terkait perbedaan data, karena data yang kami pegang itu berdasarkan Menkes sesuai yang diminta BKN, artinya kami tetap patokannya ini. Kalau ada perbedaan data, mestinya instansi teknis yang menjelaskan, Dinkes dan Menkes bagaimana cara mereka memverifikasi kok sampai seperti ini. Kalau kami hanya menggunakan data yang diminta. Sebenarnya karena ranahnya di pusat, ini sudah disampaikan ke pusat, dan data yang disampaikan tersebut dari BKN dan Menpan yang merupakan kuncinya,” tegasnya.***/dor