PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Untuk menindaklanjuti permasalahan perizinan yang sampai saat ini diduga belum clear and clean (CnC), Komisi B DPRD Kalteng memanggil PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (12/3).
Dalam RDP ini Komisi B juga mengundang jajaran Pemprov Kalteng dan Pemkab Seruyan serta sejumlah petinggi PT BAP, anak perusahaan Sinarmas Group. Dalam kesempatan itu, DPRD Kalteng menanyakan sejauh mana proses perizinan yang dimiliki pihak perusahaan.
Pasalnya, terungkapnya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini juga akibat diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Bahkan dalam rapat tersebut, PT BAP sampai sekarang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan belum melaksanakan pembangunan plasma.
“Setelah dilakukan pembahasan tadi, maka diterbitkan rekomendasi yang melarang PT BAP beraktivitas sampai semua ketentuan dapat dipenuhi,” kata Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) H Baharuddin Lisa saat memimpin RDP di ruang rapat gabungan DPRD.
Dilarangnya perusahaan tersebut untuk meneruskan aktivitasnya karena sampai sekarang ini pihak perusahaan belum mengantongi HGU, bahkan sejak beroperasi dari tahun 2006 lalu. Padahal, dalam aturan perundang-undangau perusahaan yang telah beroperasi harus mengantongi HGU dan membangun plasma untuk masyarakat.
Ditegaskan, selain dilarang beraktivitas, dalam rekomendasi itu, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Seruyan agar memberikan sanksi kepada PT BAP terkait berbagai pelanggaran yang telah dilakukan.
“Bentuk sanksi yang diberikan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku. Itu beberapa hasil dari RDP ini,” terang Baharuddin.
Sementara itu, Andi Agus Odek, salah satu manajemen PT BAP yang membidangi Perizinan Sinarmas Group wilayah Kalteng, usai RDP mengakui bahwa PT BAP yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, belum memiliki HGU. Meski begitu, dirinya memastikan proses penerbitan surat keputusan (SK) HGU PT BAP tersebut telah mencapai 90 persen.
“Aktivitas pabrik (PT BAP) jalan sampai sekarang ini. Tapi untuk pengembangan penanaman sudah tidak ada. Sudah tidak boleh,” terang Andi.
Saat ditanya mengapa perusahaan beroperasi padahal belum memiliki perizinan, Andi berkilah hal tersebut merupakan kebijakan perusahaan untuk mengamankan lahan yang telah dibebaskan. “Karena kalau tidak diamankan dengan kami tanam nanti malah diklaim masyarakat lagi,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Seruyan Haryono dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik rekomendasi yang telah dihasilkan dalam rapat. Bahkan, itu nantinya akan dilaksanakan di lapangan. “Kita sambut baik dan itu akan kita tindaklanjuti di lapangan,” katanya.
Dalam RDP tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah, sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, sejumlah kepala SOPD Seruyan, serta pihak manajemen Sinarmas dan PT BAP.
Untuk diketahui, sejumlah pimpinan PT BAP didakwa melakukan suap terhadap sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng. Akibat suap itu pula, empat orang mantan pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng sekarang ini sedang diadili di pengadilan tipikor Jakarta, termasuk pimpinan PT BAP yang diduga melakukan suap. sgh