DPU Usulkan 503 Rumah Warga untuk Diperbaiki

KUALA KURUN/tabengan.co.id – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Mas (Gumas) terus melakukan pendataan terhadap rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di wilayah Kabupaten Gumas. Hingga kini, tersisa tiga Kecamatan di wilayah Kabupaten Gumas yang belum selesai dilakukan pendataan.

Plt Kepala DPU Gumas Ir Kamiar melalui Kabid Perumahan dan Permukiman Tri Hendramaji menyampaikan, tiga Kecamatan yang belum selesai dilakukan pendataan RTLH tersebut adalah Kecamatan Sepang, Tewah, dan Mihing Raya.

“Kita rencanakan pendataan RTLH di tiga kecamatan itu akan diselesaikan pada tahun ini,” terangnya, Jumat (9/6).

Sejak 2016 hingga Juni 2017, sembilan kecamatan yang dilakukan pendataan adalah Kecamatan Damang Batu 252 RTLH, Kurun 645 RTLH, Rungan 330 RTLH, Manuhing 235 RTLH, Manuhing Raya 297 RTLH, Kahayan Hulu Utara (Kahut) 290 RTLH, Miri Manasa 208 RTLH, dan Rungan Barat 263 RTLH. Untuk Kecamatan Rungan Hulu, telah dilakukan pendataan juga dan tinggal memasukkan ke dalam aplikasi.

Sejauh ini telah diusulkan sebanyak 503 rumah ke pihak Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan perbaikan, yakni 162 unit di Kecamatan Kurun, 215 unit di Kecamatan Manuhing, dan 126 unit di Kecamatan Rungan.

Disamping itu, pihaknya juga mengusulkan ke Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk perbaikan 20 unit RTLH di Desa Tumbang Sepang, Kecamatan Manuhing. 20 unit RTLH tersebut terdiri dari 10 rumah rusak sedang dan 10 rumah rusak berat.

Nantinya, setelah dilakukan pendataan akan segera diverifikasi, sehingga nantinya bantuan yang diberikan akan tepat sasaran. c-gcm