ASN yang Tambah Cuti Libur Akan Disanksi

KUALA PEMBUANG/tabengan.com – Pemkab Seruyan akan menjatuhkan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Seruyan yang menambah cuti libur sendiri setelah cuti bersama pada hari raya Idul Fitri 1438 H.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Drs Haryono MM kepada wartawan di Kuala Pembuang, Rabu (21/6) saat berada di loby Kantor Bupati Serunya.

Untuk itu, pihaknya, mengingatkan para ASN lingkup Pemkab Seruyan agar tidak menambah cuti libur lebaran. Karena, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pegawainya yang tidak masuk kerja kembali setelah cuti libur bersama dengan alasan yang tidak jelas. “Bagi yang menambah libur sendiri akan dijatuhkan sanksi seperti dipotong tunjangan kinerja atau tunjangan daerahnya, ataupun sanksi peringatan secara administrative,” katanya.

Sebab, lanjutnya, pemerintah sudah menetapkan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri 1438 H selama lima hari yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. “Dengan waktu libur ini, dinilai cukup panjang, jadi diharapkan tidak menambah libur sendiri lagi,” ujarnya.

Selain itu, ujarnya, sesuai edaran Menpan maupun edaran Bupati Seruyan, maka ASN pun tidak diperkenankan untuk mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H.

“Diharapkan kepada seluruh ASN baik itu pejabat eselon II, III dan IV maupun pegawai staf, agar kembali masuk kerja setelah cuti bersama selesai. Yakni pada tanggal 3 Juli sudah kembali masuk kerja seperti biasa,” tandasnya. c-din