PT PEAK Diduga Lakukan Ganti Rugi Lahan Tidak Manusiawi

KASONGAN/tabengan.com – Masyarakat di 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Mendawai dan Kamipang merasa keberatan terhadap nilai ganti rugi lahan oleh PT Persada Era Agro Kencana (PEAK) yang bergerak di bidang perkebunan sawit karena hanya diganti sebesar Rp10 ribu per meternya.

“Sudah 2 hari ini puluhan warga dari 2 Kecamatan ini berada di Kota Kasongan untuk meminta kepada DPRD Katingan lantaran ada pihak ketiga yang menanamkan investasinya di Kabupaten Katingan yakni PT PEAK, sudah melakukan pengukuran lahan masyarakat, termasuk parit dan tatah milik masyarakat yang akan dilakukan ganti rugi,” ungkap Karyadi, Ketua Komisi I bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Katingan, Kamis (6/7).

Menurut Karyadi, terkait ganti rugi tersebut, ada sebagian masyarakat menerima besaran yang dibayar perusahaan namun sebagian masyarakat lainnya belum sepakat dan sepaham sehingga membuat surat ke DPRD Katingan untuk dilakukan dengar pendapat dengan memanggil manajemen Perusahaan, Aparat Desa, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah.

Lanjut Karyadi, hal tersebut dilakukan berkaitan dengan ganti rugi yang dinilai tidak manusiawi karena tatah atau parit anak sungai sudah diusahakan masyaraat sejak dahulu sebagai sumber mata pencaharian mereka untuk mendapatkan ikan. Bila hal tersebut dikerjakan perusahaan maka sumber mata pencaharian masyarakat terancam hilang.

“Kami dari Komisi I menjadwalkan untuk melakukan dengar pendapat di DPRD untuk memanggil pihak pihak terkait karena melihat aturan main setidaknya perusahaan harus terlebih dahulu clear and clean persoalan di lapangan, baru bisa melakukan aktivitas. Bila belum lisiensi maka kami di DPRD akan mempertanyakan persoalan ini,” terang Karyadi.

Karena, kata Karyadi, keinginan masyarakat itu manusiawi, setidaknya ada penggantian ganti rugi. Bila usaha masyarakat hilang setidaknya uang pengganti bisa buat modal masyarakat.

Jika pihak perusahaan hanya menganti rugi Rp10 ribu per meter, masyarakat tentu tidak menerima karena dinilai terlalu kecil.

“Selama ini pihak perusahaan hanya berkoordinasi dengan pihak aparat Desa bukan langsung dengan pemilik lahan atau tatah. Jadi aparat desa hanya menyampaikan ke sebagian orang saja tentang negosiasi tersebut,” ungkap Karyadi.c-sus