PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya serius dengan komitmennya melakukan penindakan terhadap parkir liar di tepi jalan yang dirasakan mengganggu kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan umum. Salah satunya, parkir liar di depan RSUD Doris Sylvanus, Jalan Tambun Bungai.
Setelah akhir pekan kemarin ditertibkan keberadaannya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Senin (13/1) pagi, tim satgas kembali melakukan penertiban dan sosialisasi larangan parkir. Bahkan, kali ini berjalan dramatis karena sempat terjadi adu mulut.
Keributan kecil sempat terjadi lantaran ada kesalahpahaman antara Kepala Dishub Palangka Raya Alman Pakpahan dan salah satu pegawai RSUD Doris Slyvanus. Namun syukurnya, kejadian tersebut hanya berlangsung singkat karena langsung dileraikan secara damai.
Alman mengakui, sebagai bentuk penindakan, dilakukan penggembosan ban dari mobil-mobil yang parkir menyalahi aturan, walaupun itu mobil dinas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat 1 dan juga Perda Kota Palangka Raya No 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah.
“Jika masih ada yang melanggar, ke depannya kami akan gandeng pihak kepolisian untuk tindakan tilang,” ancamnya.
Terpisah, Kanit Dikyasa Polresta Palangka Raya Aiptu Ali Mahfud menuturkan bahwa pihaknya akan mendahulukan forum dalam menemukan solusi atas kesemrawutan penataan parkir liar di tepi jalan depan RSUD tersebut.
“Kita juga mendorong pihak RSUD untuk ajukan Amdal Lalin terkait masalah perparkiran. Untuk penindakan berupa sanksi tilang, jika memang telah ada kesepakatan apa boleh buat, maka akan dilakukan penindakan. Karena untuk sosialisasi telah dilakukan berkali-kali,” pungkasnya. rgb





