PANGKALAN BUN/tabengan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat mendukung semangat masyarakat Kecamatan Kumai yang berkeinginan adanya pemekaran menjadi Kabupaten Teluk Kumai. Hal itu guna percepatan pembangunan di wilayah Barat Kalimantan Tengah.
Meski saat ini diketahui adanya moratorium daerah otonomi baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, namun hal tidak menjadi halangan bagi masyarakat untuk mempersiapkan pemekaran. Dan Pemkab Kobar siap memberikan dukungan.
Menanggapi hal itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan pemerintah daerah menghargai keinginan dan semangat masyarakat Kumai karena merupakan sebuah aspirasi dan Pemerintah daerah akan mendukung dalam menyiapkannya.
“Sebagai bentuk dukungan itu, langkah awal adalah pemekaran RT dengan menyiapkan timnya terlebih dahulu. Ini juga berlaku untuk kecamatan-kecamatan sentral seperti Arut Selatan (Arsel) dan Kumai ,” kata Hj Nurhidayah usai menghadiri acara Halal Bi Halal Urang Kumai, Sabtu (22/7).
Menurut Bupati, saat ini satu RT yang melingkupi 600 KK akan dimekarkan jadi 3 RT. Langkah selanjutnya, pemekaran Kecamatan. Untuk Kecamatan Arut Selatan bisa dimekarkan jadi 3 kecamatan dan Kumai dimekarkan jadi 2 kecamatan.
Itu semua sebagai bentuk dukungan atas aspirasi masyarakat Kumai, sebab syarat terbentuknya sebuah Kabupaten, harus ada 5 kecamatan. Sedangkan untuk wilayah Kobar saja, baru ada 6 Kecamatan.
Sementara itu, Wakil bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan pemekaran daerah harus memenuhi 3 syarat yang sudah ditentukan. Pertama administrasi berupa adanya surat keputusan BPD di tingkat desa dan kelurahan harus ada persetujuan DPRD dan bupati yang kemudian akan diajukan ke gubernur.
“Dalam hal ini, bupati bisa memutuskan setuju dan menolak, namun keputusan itu bisa diambil berdasarkan hasil kajian daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kajian daerah itu ada perspektif yang dinilai yakni potensi daerah, keamanan, infrastruktur, sumber daya manusia, sosial, politik dan budaya. Itu semua menjadi pertimbangan.
Adapun syarat kedua adalah teknis, merujuk pada hasil kajian. Daerah harus siap, baik dari segi wilayah, peta, dan sumber dayanya jelas serta jangan sampai nanti membebankan APBN atau tidak bisa membiayai diri sendiri dan rentan dengan konflik keamanan.
“Juga berakibat rentan kendali, salah satu tujuan pemekaran adalah mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Persyaratan ketiga adalah fisik, yang mana sedang dipersiapkan sekarang. Syarat fisik harus memiliki 5 kecamatan dalam 1 kabupaten, dalam hal ini Kabupaten Kobar memiliki 6 kecamatan.
“Ini yang penting, bagaimana pemerintah daerah mempersiapkan dari 94 desa/kelurahan yang ada di Kobar dikocok ulang, dengan pembagian rata-rata 94 dibagi 10, jadi minimal 9 kecamatan itulah yang namanya rekonstruksi ulang,” terangnya.
Ia menambahkan, selain 3 syarat itu juga melihat 2 perspektif yakni politis dan yuridis. Politis adalah pemerintah pusat membuka sinyal moratorium. Perspektif yuridis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
“Intinya dalam hal ini pemerintah daerah bukan setuju atau tidak setuju, tetapi mendukung. Salah satunya dengan memekarkan kecamatan. Jika tidak dimekarkan maka sangat mustahil pemekaran Kabupaten Teluk Kumai terjadi, itulah langkah logis yang bisa kita ambil,” pungkasnya.c-uli