Lamandau

Antisipasi Covid-19 di Lamandau, Sekolah Diliburkan, Apel Pegawai Ditiadakan

18
×

Antisipasi Covid-19 di Lamandau, Sekolah Diliburkan, Apel Pegawai Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

NANGA BULIK/tabengan.co.id – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng yang telah menetapkan status siaga darurat terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Rabu (18/3/2020), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan penanganan Covid-19.

Tak hanya itu, usai melakukan teleconference dengan Gubernur Kalteng, Bupati Lamandau Hendra Lesmana juga telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya aktivitas belajar mengajar di sekolah diliburkan sementara selama 14 hari, terhitung dari tanggal 19 Maret sampai dengan 1 April 2020.

Sebelumnya, Bupati Lamandau juga sudah mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD agar sementara meniadakan aktivitas apel pagi dan sore serta kegiatan senam bagi pegawai.

“Tadi melalui teleconference bersama Bapak Gubernur, telah ditetapkan status siaga terhadap pandemi virus Corona untuk wilayah Kalimantan Tengah,” ungkap Bupati Hendra, usai teleconference dengan Gubernur Kalteng.

Pemkab Lamandau, lanjut dia, memberikan respons dengan membentuk Satgas dan menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Lamandau sebagai Kepala Satgas Penanggulangan Penanganan Covid-19.

Dia menerangkan, langkah kerja Satgas tentunya mengacu kepada keputusan yang lebih tinggi yakni kebijakan Gubernur Kalteng dan Presiden RI untuk mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Lamandau.

Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lamandau Edison Dewel, yang telah ditunjuk sebagai Kepala Satgas Penanggulangan dan Penanganan virus Corona mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan daerah.

“Secepatnya kita akan agendakan rapat tim, pembagian tugas seperti d tingkat pusat dan provinsi. Dan tentunya kita juga akan terus berkoordinasi dengan satgas provinsi,” cetusnya. c-kar