JAKARTA/tabengan.com – Polisi menyebut motif pembakaran 7 gedung SD di Palangka Raya diduga dilakukan tersangka Yansen Binti untuk mencari perhatian ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Pengakuan ini disampaikan Yansen, anggota Komisi B DPRD Kalteng dari Fraksi Gerinda dalam pemeriksaan sementara di Mabes Polri.
“Motif yang bersangkutan ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalteng. Itu saja infonya yang saya dapat dari penyidik,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi Rabu (6/9).
Martinus mengatakan penyidik tak langsung mempercayai keterangan sementara Yansen. Penyidik akan menguji fakta-fakta hukum untuk mengungkap motif sebenarnya.
“Tentu pernyataan dan keterangan yang dia sampaikan akan kami uji dengan fakta-fakta yang ada, sehingga kami dapat membuat suatu struktur sangkaan untuk bisa mengungkap motif yang sebenarnya,” jelas Martinus.
Kejelasan motif yang dimaksud menurut Martinus seperti latar belakang pembakaran gedung SD terkait pengadaan proyek atau hal lainnya. “Jadi kalau penjelasannya ingin cari perhatian, perhatian dalam hal apa? Apakah proyek atau apa?” sambung Martinus.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, Yansen berperan menyuruh melakukan pembakaran. “Yang bersangkutan ini (Yansen) perannya adalah menyuruh melakukan (pembakaran SD). Istilah hukumnya, aktor intelektual,” ungkap Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Namun demikian, Polisi masih mencari alasan Yansen menyuruh beberapa orang membakar sekolah. “Orang yang disuruh ini berasal dari berbagai latar belakang. Iming-imingnya saya belum bisa mengungkapkan. Nanti kita lihat motivasi mereka apa, nanti kita lihat dalam pemeriksaan,” ungkap Setyo.
Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk mempermudah proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Hubungi Fadli Zon
Terpisah, Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka Yansen langsung menghubungi Fadli Zon. “Yang bersangkutan sebelum dibawa ke Mabes Polri itu menghubungi Pak Fadli Zon, mengaku difitnah,” kata Sufmi kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Rabu (6/9).
Sufmi menambahkan, Yansen mengaku saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng telah diarahkan untuk menyeret namanya dalam kasus pembakaran 7 sekolah dasar. Padahal, Yansen merasa tak terlibat pembakaran.
“Dia merasa tidak bersalah. Karena itu kami akan coba cek kebenarannya di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Sufmi.
Ini isi pesan Yansen Binti yang disampaikan kepada Fadli Zon;
Slmt sore pak Fadli Zon, sy Yansen Binti, anggt F Partai Gerindra DPRD Prov Kalteng. Ijin melaporkan bhw saat ini sy di fitnah dgn berita online ****. menulis bhw sy sbg dalang dr pembakaran SD di Kota Plk Raya. Berbarengan dgn itu pula, Bareskrim Mabes Polri juga melakukan penangkapan thdp sopir dan pegawai sy dan 2 org pekerja kebun sy, dgn sangkaan pelaku pembakaran dgn melanggar KUHP psl 187 dan lgsg dibawa ke Jakarta, tanpa ada bisa didampingi olh pengacara. Dan menurut info, penyidik akan mengarahkan hsl pemeriksaan tsb agar menyebutkan nama sy sbg yg menyuruh membakar. Sy tegaskan bhw sy tdk tahu menahu dgn hal itu, dan sy melihat bhw hal tsb adlh suatu konspirasi utk menjatuhkan sy sbg kader Gerindra. Mhn bantuan dan petunjuk bpk. Tks. d-com/kum-com/tr-news