KUALA PEMBUANG/tabengan.co.id – Jasa pelayanan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang Tahun Anggaran (TA) 2016 menunggak sebesar Rp 1.240,756,808,00 miliar.
Tunggakan itu menjadi temuan dalam Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap kekurangan pembayaran jasa pelayanan di RSUD. Selain itu, juga ditemukan ada kekurangan anggaran insentif pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2016 sebesar Rp 3.453,162,166,00 miliar.
Atas temuan tersebut, Pemkab Seruyan memasukkan pelunasannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) TA 2017 ini. Demikian dikatakan Bupati Seruyan Sudarsono saat menyampaikan pidato tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran 2017, pada rapat paripurna ke 1 masa persidangan III, di Ruang Rapat DPRD Seruyan, Rabu lalu.
Sudarsono menyatakan, dalam rangka menyusun kebijakan umum perubahan APBD tahun 2017, keterbatasan alokasi anggaran merupakan kendala utama dalam penyusunan perancanaan perubahan APBD Kabupaten Seruyan.
“Tapi kita tetap melakukan penajaman skala prioritas pada penyusunan perubahan APBD ini,” ungkapnya.
Dari data yang sampaikan APBD-P setidaknya memprioritaskan 10 item arah pembangunan yang meliputi, penambahan kekurangan alokasi dana desa sebesar Rp 5.146,962,001,00 miliar, penyediaan penambahan gaji honorer Guru 130 dan kesehatan 50 orang sebesar Rp 1.458,000,000,00 miliar, penambahan anggaran untuk kenaikan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Seruyan sebesar Rp 3.673,749,450,00 miliar, penambahan anggaran berkaitan dengan kegiatan upaya dan solusi untuk masyarakat yang berladang, penambahan anggaran dinas sosial untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial dan pendapatan masyarakat miskin.
Selanjutnya, pengadaan seragam Linmas persiapan pelaksanaan Pilkada 2018, menindak lanjutan hasil laporan BPK-RI perwalilan Provinsi Kalteng tahun 2016, untuk menganggarkan penerimaan dan penggunaan Dana Bos tahun 2017 sebesar Rp 16.693,200,000,00 miliar, hasil audit BPK-RI terhadap kekurangan pembayaran jasa pelayanan medis 2016 sebesar Rp 1.240,756,808,00 miliar dan kekurangan anggaran insentif pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2016 sebesar Rp 3.453,162,166,00 miliar, penyediaan alokasi anggaran untuk gaji dan tambahan penghasilan pengangkatan CPNS pemerintah pusat untuk Guru Garis Depan (GGD) sebesar Rp 650.000.000,00 juta.
Terakhir, penambahan anggaran untuk penguatan peran Inspektorat dalam melaksanakan tugas pengawasan secara optimal. c-bam