PERGUB 27/2017: Pengusaha Bisa Ambil Kembali Uang Sumbangan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemprov Kalteng menghentikan sementara untuk dikaji keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.

Pergub itu dihentikan sementara untuk selanjutnya dikaji atas saran dari Tim Satgas Saber Pungli Pusat, karena dinilai bakal menimbulkan masalah. Tapi masalah lain yang patut menjadi perhatian, Pergub itu sudah terlanjur mengumpulkan sumbangan dari para pengusaha di Kalteng sekitar Rp 10 miliar. Lalu, harus dikemanakan uang itu?

Ahli Keuangan Negara, Siswo Sujanto, yang dimintai komentarnya saat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion di Palangka Raya, Kamis (26/10), berpandangan bahwa uang itu boleh diminta kembali oleh para pengusaha yang sudah memberi sumbangan.

Direktur Pusat Pengkajian Keuangan Negara dan Daerah ini menjelaskan, sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan Negara. Namun ada catatan harus memenuhi tiga syarat. Pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Kedua, sumbangan itu didelegasikan atau diumumkan secara terbuka kepada publik. Dan ketiga, bersifat dipaksakan. Jika memenuhi syarat itu, maka sumbangan pihak ketiga sudah dapat dikategorikan sebagai penerimaan Negara.

Dihentikannya sementara Pergub 27/2017 sebagai acuan pungutan, menurut Siswo, dimungkinkan karena dalam pelaksanaannya masih ada yang belum memenuhi tiga syarat tersebut. Jika sudah terlanjur dipungut sementara Pergub dalam pengkajian, maka pengusaha yang sudah menyumbang diperbolehkan untuk meminta kembali. Tapi, jika mereka tidak meminta, sumbangan itu tetap menjadi uang Negara.

Siswo mengilustrasikan sumbangan pihak ketiga bermula dari cerita tentang kesepakatan bersama antara Negara dan rakyatnya. Rakyat menuntut pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan mereka, meliputi pendidikan, kesehatan, penyediaan fasilitas transportasi dan lainnya. Sementara di sisi lain pemerintah memiliki keterbatasan angggaran, sehingga rakyat dengan sadar ingin turut membantu. Bahkan termasuk dengan cara memaksa rakyat melalui pajak.

Dan jika dari pajak ini masih kurang, maka pemerintah masih boleh meminta lagi dengan rakyat berupa sumbangan. Dan yang namanya sumbangan, maka itu bersifat sukarela. Jika Pemprov Kalteng ingin mengkaji kembali Pergub tersebut, Siswo menyarankan agar memperhatikan aspek-aspek tersebut.

Seperti diketahui, pelaksanaan Pergub 27/20017 dihentikan sementara untuk dikaji setelah Pemprov Kalteng menerima masukan dari Tim Saber Pungli Pusat.

Tim Saber Pungli Pusat mengingatkan bahwa Pergub No.27/2017 itu, ternyata dalam proses pembuatannya perlu dibenahi, karena ada dasar hukum yang belum masuk di situ.

Jika Pergub tersebut tidak segera diperbaiki akan bermasalah. Kalau bermasalah akan repot semua. Yang perlu diperbaiki dalam Pergub tersebut, terutama tentang peraturan sumbangan pihak ketiga. Karena (sumbangan pihak ketiga dalam Pergub) ada yang boleh dan ada yang tidak boleh (dilakukan).mel