PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya Rojikinoor angkat bicara terkait adanya upaya sejumlah warga yang sempat melakukan pemortalan terhadap proyek perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya di Jalan G Obos XI pada Kamis (23/11) lalu.
Dikatakan Rojikin, Disperkim telah menyediakan anggaran pembebasan lahan di lokasi tersebut. Hanya saja kendala yang dihadapi, lahan tersebut setelah dicek ternyata merupakan tanah tumpang tindih.
Lahan tersebut diketahui milik Haris, lalu terjadi tumpang tindih kepemilikan antara Agus dan Nuria. “Pemko sudah menyediakan anggaran pembebasan lahan. Dananya bahkan sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri,” kata Rojikin, Jumat (24/11) siang.
Pihaknya pun menyatakan tidak bisa melakukan pembayaran pembebasan lahan, apabila yang bersangkutan belum menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Adapun pilihan yang diberikan Pemko guna pembayaran pembebasan lahan, yakni melakukan gugatan ke persidangan atau berdamai dengan saling membagi rata uang hasil pembebasan lahan.
“Kalau sengketa di antara mereka tidak selesai, bagaimana mau dibayar. Pihak ketiga sudah menentukan angka lahan tersebut dan kita telah menyimpannya di Kejaksaan. Apabila sengketa selesai, maka Kejaksaan akan membayarkan ke mereka,” jelasnya.
Rojikinoor pun menegaskan bahwa pemerintah bisa membayarkan pembebasan lahan, apabila lahan memiliki bukti legal dari yang bersangkutan. Perbedaan harga pun terjadi antara SKT dan sertifikat.
“Harga lahan bukan kita yang menentukan, tapi pihak ketiga yakni KJPP. Tentunya pembebasan lahan dilakukan setelah adanya verifikasi dari kecamatan hingga BPN dan berujung pada penaksiran harga lahan yang dimaksud,” tegasnya. fwa