Polisi Gulung 2 Sindikat Penggelapan Mobil

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Tim Buser Polres Palangka Raya dibantu Polsek Pahandut dan Intelmob Polda Kalteng berhasil menggulung 2 sindikat penggelapan mobil.

Setidaknya ada 8 pelaku yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Sindikat pertama yang bekuk yakni sindikat dari luar Pulau Kalimantan dengan 5 tersangka yang diciduk berinisial CI, SBS, RP,D, dan AD.

Modus operandi sindikat ini, membeli mobil dari pembiayaan dengan uang muka sebesar Rp5 juta. Kemudian mobil dijual kembali di Pulau Jawa. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat kartu penduduk ganda, yakni domisili Palangka Raya dan domisili Jawa.

Untuk menguatkan pembiayaan dalam pembelian mobil, tersangka pun membuat surat izin usaha dengan dalih usaha ekspedisi. Setidaknya ada 10 pembiayaan yang melaporkan penggelapan tersebut ke Polres Palangka Raya.

“Kelima tersangka merupakan spesialis penggelapan mobil. Masing-masing tersangka berperan membeli mobil lalu menjual kembali,” ucap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto HS, Kasatreskrim AKP Ismanto Yuwono dan Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, dalam ekspos kasus tersebut, Senin (22/1) siang.

Dijelaskan, 1 unit mobil mampu dijual tersangka berkisar Rp30-50 juta. Kini penyidik terus melalukan pengejaran terhadap beberapa unit mobil yang belum ditemukan.

“Kita bekerja sama dengan Polda Jatim, Polres Malang dan Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini. Karena beberapa mobil lainnya masih belum ditemukan,” jelasnya.

Sedangkan komplotan penjahat lainnya yang berhasil diungkap yaitu sindikat penggelapan dengan modus melakukan rental mobil. Ketiga tersangka yang ditangkap antara lain MA, MAS, dan SB.

“Untuk sindikat yang ini modusnya merental mobil. Dimana mobil dirental selama seminggu kemudian dibawa kabur dan dijual seharga Rp30-50 juta. Aksi penggelapan ini sudah dilakukan sekitar 2 bulan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. fwa