Mediasi PT Berjaya Vs Masyarakat Adat Batal

RITUAL- Koordinator Masyarakat Adat Bambang Irawan menyaksikan pelaksanaan ritual Hinting Pali di lahan milik PT Apical dan PT Berjaya, menyusul belum selesainya masalah antara PT Berjaya dan CV Graha Jaya Abadi, di Palangka Raya, baru-baru ini.ISTIMEWA

**Selasa, DAD Kota Fasilitasi Mediasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Mediasi antara PT Apical dan PT Berjaya dengan CV Graha Jaya yang dijadwalkan, Senin (7/6/2021), hari ini, di Palangka Raya, dibatalkan. Mediasi rencananya dilaksanakan pada Selasa (8/6), difasilitasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Palangka Raya.

Koordinator Masyarakat Adat Bambang Irawan membenarkan, mediasi awal yang dijadwalkan Senin, dibatalkan. Sebelumnya, pihak PT Berjaya melayangkan surat mediasi yang ditujukan secara langsung kepada masyarakat adat. Namun, PT Berjaya diketahui meminta bantuan DAD Palangka Raya untuk melakukan proses mediasi.

Ketua Fordayak Kalteng ini mengaku siap dengan mediasi yang difasilitasi oleh DAD Palangka Raya. Namun demikian, DAD hanya sebagai lembaga yang memediasi, bukan memutuskan perkara. Bagi masyarakat adat yang merasa dirugikan, tidak ada kata lain, PT Berjaya wajib membayar ganti rugi atas pekerjaan yang sudah diselesaikan.

“Kita akan ikuti apa yang menjadi proses mediasi. Tuntutannya jelas, PT Berjaya wajib membayar apa yang menjadi tanggung jawabnya. Nilai yang disampaikan itu bukanlah angka yang dikarang-karang, melainkan hasil penghitungan secara langsung oleh pihak perusahaan atas jumlah material yang digunakan untuk membangun pabrik. Artinya, perkara itu selesai apabila perusahaan dalam hal ini PT Berjaya membayar secara lunas,” tegas Bambang, saat dikonfirmasi, Minggu (6/6).

Bambang mengatakan, mediasi yang difasilitasi oleh DAD, dari pihak masyarakat adat sudah mempersiapkan argumen dan bukti yang menjadi tuntutan. Atas apa yang disampaikan itu, tidak ada pilihan lain selain membayar. DAD menjadi jalan akhir sebuah mediasi, yang apabila gagal akan menempuh jalur hukum adat.

Dihukum adat, lanjut Bambang, apabila terdapat tambahan biaya selain membayar kerugian, maka akan dibebankan kepada perusahaan. Nilai yang diajukan sudah sesuai dengan realitas, jadi tidak mungkin dilakukan pengurangan. Apabila gagal mediasi, maka akan segera dituntut ke lembaga adat untuk melakukan sidang adat. Intinya, mediasi ataupun sidang adat, masyarakat adat siap.

Jumlah Rp200 juta, ungkap Bambang, adalah sebuah angka yang kecil untuk sebuah perusahaan dengan level nasional. Namun, bila hal kecil ini saja tidak beres, bagaimana dengan hal yang lebih besar? Tambahan lainnya, atas nama masyarakat adat, PT Apical dan PT Berjaya diminta membuat komitmen terkait dengan pemberdayaan masyarakat lokal di lokasi ini nantinya ketika beroperasi. ded