PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2018-2022 secepatnya akan dilaksanakan. Saat ini, berbagai langkah telah dilakukan diantaranya telah ditetapkan Senat UPR, pembentukan Panitia Pemilihan Rektor dan sejumlah persiapan lainnya.
Plt Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Dr Ir Agus Indardjo M.Phil, di ruang kerjanya, Kamis (1/3) siang, mengemukakan, Pemilihan Rektor UPR Periode 2018-2022 memiliki dasar utama yakni SK Menristekdikti No.285/2017 tentang Pengangkatan Ketua, Sekretaris dengan Senat UPR berjumlah 42 orang.
SK Menristekdikti tersebut memuat tugas-tugas senat, antara lain bagaimana proses pemilihan rektor sampai dengan pelantikan, yang diawali dengan penjaringan, pemilihan dan akhirnya penetapan rektor terpilih.
Menurutnya, setelah SK Menristekdikti turun pihaknya bergerak cepat, di antaranya dengan melakukan rapat-rapat senat, seperti membuat peraturan senat, sebagai acuan membentuk panitia pemilihan rektor.
Nantinya, Panitia Pemilihan Rektor atas persetujuan senat, mengumumkan persyaratan calon, dimana dosen-dosen di UPR yang memenuhi syarat dan memiliki keinginan bisa mendaftarkan diri, dengan membuat pernyataan dan kesanggupan untuk menjadi rektor, serta mengirimkan berkas berkas kelengkapan lainnya, yang pada tahapan berikutnya akan diverifikasi, untuk selanjutnya dilaporkan ke Senat.
Terkait siapa saja yang bisa mencalonkan diri, menurutnya, semua bisa mencalonkan diri, tetapi dengan sejumlah persyaratan, yakni diutamakan guru besar, punya prestasi prestasi akademik, umur tidak boleh di atas 60 tahun.
“Nantinya juga akan sesuaikan dengan Peraturan Menteri tentang persyaratan, calon menyangkut umur, golongan, jabatan fungsionalnya, pengalaman kepemimpinannya dan lain lain,’’ ungkapnya didampingi Sekretaris Senat UPR, Prof Dr Sulmin Gumiri, MSi.
Demikian pula terhadap calon-calon rektor yang pernah maju pada pemilihan beberapa waktu lalu, menurut dia, tetap bisa mencalon diri kembali. Tetapi sekali lagi, asalkan memenuhi berbagai persyaratan dan dinyatakan lulus verifikasi.
Dalam kesempatan itu Agus menyatakan, tahapan tahapan pemilihan rektor UPR itu sudah sesuai peraturan yang ada.
Yang harus diingat adalah syarat pilihan itu enak, calon juga bagus, jangan sekadar memilih, tetapi tidak melihat bagaimana suasana kampus bahwa kampus adalah lembaga pendidik, bukan lembaga grasa grusu, bukan lembaga cepat cepatan, mengedukasi lembaga dan masyarakat.
“Dan yang harus diingat adalah, rektor terpilih nantinya adalah bisa membawa UPR ke depan lebih baik lagi, sehingga nanti sewaktu-waktu saya kembali, sudah melihat UPR sudah semakin hebat,’’ katanya lagi.
Sebelumnya, Agus mengemukakan, dirinya ditunjuk Menristekdikti RI sebagai Plt UPR, dengan tugas agar proses Tridharma Perguruan Tinggi berjalan, dan proses pemilihan rektor juga bisa berlangsung.
Untuk proses Tridharma Perguruan Tinggi, kata dia sudah banyak yang dikoordinasikan, duduk bersama, diantara seluruh civitas akademika, baik dosen, guru besar, doktor, karyawan dan mahasiswa, bagaimana untuk melakukan percepatan agar UPR itu lebih hebat lagi.
Hingga hari ini, tambah dia, beberapa kegiatan yang sudah dilakukan, baik di tingkat universitas maupun fakultas yang mengarah bagaimana peningkatan mutu daripada UPR sendiri. */jsi