*Koalisi Masyarakat Adat dan Ormas Dayak Turun ke Jalan
*Kamis, MADN Laporkan Edy Mulyadi ke Mabes Polri
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Ratusan massa gabungan dari Koalisi Masyarakat Adat, Ormas Dayak dan Ormas Kebangsaan turun ke jalan untuk mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial Instagram.
Massa yang diperkirakan berjumlah 200 orang mendatangi Tugu Soekarno di Jalan S Parman, Senin (24/1). Mereka mengutuk keras penghinaan yang dilontarkan untuk Kalimantan.
Menggunakan atribut Ormas masing-masing, massa meminta Edy Mulyadi untuk segera meminta maaf dan dapat ditindak tegas menurut hukum yang berlaku.
Hadir beberapa tokoh masyarakat seperti Wakil Sekjen MADN terpilih Dr Andrie Elia Embang, Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya Mambang I Tubil yang juga Ketua Harian DAD Kalteng, Guntur Talajan mewakili warga Dayak Ot Danum, Fordayak, Faperdayak, LSR Kalteng serta beberapa perwakilan dari sub Suku Dayak Kalteng seperti Dayak Ma’anyan, Ngaju, Thoeseng Asang dan lainnya.
Ada juga beberapa tokoh Ormas Pemuda Dayak Kalteng seperti Ketua Umum Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng Bambang Irawan, Thoeseng Asang dan lainnya. Dalam aksi pernyataan sikap itu, sesekali pekik khas Dayak Kalteng (lahap) terdengar lantang dan disambut seluruh peserta koalisi yang berkumpul.
Wakil Sekjen MADN terpilih Dr Andrie Elia Embang meminta Polri dapat memproses hukum Edy Mulyadi dkk dengan perkataan yang melanggar norma tata karma bangsa Indonesia yang beradat. “Itu tidak pantas mereka ucapkan,” tegas Andrie Elia, seraya menambahkan bahwa ini penistaan masyarakat dayak pulau Kalimantan serta masyarakat yang bermukim di kalimantan.
“Tidak ada istilah jin buang anak itu artinya jauh, tidak ada di kamus Bahasa Indonesia. Karena jin dan genderuwo itu setan, dan monyet itu binatang,” tandas Andrie Elia.
Kita, lanjut Andrie Elia, di MADN sedangkan melakukan kajian dan secepatnya akan menyampaikannya ke Mabes Polri serta juga mempersiapkan Peradilan adat.
Andrie Elia berharap Edy Mulyadi dkk dikenakan hukum baik secara positif maupun adat. Karena dinilai melecehkan kebijakan negara sekaligus menghina Kalimantan secara terang-terangan.
Ketua Koalisi, Ducun H Umar mengatakan, masyarakat Kalteng dan masyarakat di seluruh Pulau Kalimantan umumnya merasa tersinggung dengan pernyataan Edy Mulyadi dkk. Disebutkan bahwa Pulau Borneo atau tepatnya Kalimantan Timur itu sebagai tempat pembuangan anak genderuwo dan juga anak kuntilanak.
“Jadi ini suatu pernyataan yang luar biasa bodohnya. Dengan hal itu, kami merasa sangat keberatan dengan pernyataan tersebut. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga menyebutkan bahwa Pulau Kalimantan ini dihuni oleh monyet-monyet. Ini adalah suatu penghinaan hingga membuat kami tersinggung,” katanya.
Atas pernyataan viral tersebut, ia menegaskan tidak terima dan sudah selayaknya aparat penegak hukum untuk menindak. Kawan-kawan di seluruh Indonesia yang merasa berasal dari Kalimantan, tentunya akan bereaksi. Terlebih lagi masyarakat yang memang ditinggal di Kalimantan, pastinya sangat tersinggung dengan pernyataan tersebut.
“Kami juga mendesak dan meminta Dewan Adat Dayak Nasional Kaltim harus menuntut orang ini agar dibawa ke hukum adat guna diadili dengan peradilan adat,” ujarnya.
Ducun menegaskan, pernyataan sikap koalisi ini sebagai rasa keprihatinan terhadap penghinaan terhadap tanah Dayak beserta dengan masyarakatnya.
“Kita marah dan sakit hati atas hinaan ini, namun kita adalah masyarakat Kalteng yang cinta damai dan tentunya kita buktikan bahwa kita bukan orang-orang yang anarkis,” tambahnya.
Senada, Ketua DPD Fordayak Kalteng Bambang Irawan menuturkan, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan dari masyarakat Kalimantan dan Kalteng terhadap pernyataan Edy Mulyadi.
“Kami keberatan, terhina dan merasa diinjak-injak karena kami orang Kalimantan yang hidup di Kalimantan dari berbagai macam suku dan budaya. Pernyataan Edy sangat menyakitkan dan menghina kami. Jangan sebut di sini monyet. Di sini banyak orang cerdas serta berpendidikan. Edy Mulyadi harus dituntut hukum dan tuntut secara adat,” tuturnya.
Sementara itu, Guntur Talajan yang mewakili Dayak Ot Danum menyatakan, pihaknya juga mengecam keras ujaran kebencian Edy Mulyadi dkk.
“Kami juga bagian dari Kalimantan yaitu dari Dayak Ot Danum sebagai masyarakat Dayak tertua merasa tidak nyaman dengan pernyataan tersebut. Kami berharap baik dari Polri untuk memberikan sanksi hukum positif kepada Edy Mulyadi dkk,” ujarnya.
Selain itu, baik dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Dewan Adat Dayak (DAD) yang ada di seluruh Kalimantan, bisa menggelar sidang adat kepada yang bersangkutan dan mesti menerima hukum adat Dayak Kalimantan.
Guntur juga meminta Edy dkk meminta maaf secara terbuka dan mencabut pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Kalimantan, yaitu kata-kata Monyet, Tempat Buang Jin maupun Kuntilanak serta Genderuwo.
Sidang Adat
Dalam aksi damai tersebut, Koordinator unjuk rasa Thoseng TT Asang bersama para demonstran menyampaikan, penghinaan yang dilontarkan Edy Mulyadi berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus menyulut emosi masyarakat asli Suku Dayak di seluruh wilayah Kalimantan, tanpa terkecuali Bumi Tambun Bungai.
“Pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin, kuntilanak dan genderuwo tidak bisa dibiarkan. Karena pernyataan tersebut menyakiti kami sebagai masyarakat asli Suku Dayak, sehingga wajib diproses hukum, baik hukum positif maupun sidang adat,” ucap Thoeseng.
Mereka meminta pihak kepolisian segera memproses kasus penghinaan yang dilakukan Edy Mulyadi. “Kami selaku masyarakat asli Suku Dayak dengan ini menyatakan pernyataan sikap agar aparat penegak hukum khususnya Mabes Polri dan Polda Kalteng mengusut tuntas kasus penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi dan kawan-kawan, sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan proses tersebut kita minta dilaksanakan di Kalimantan,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya juga menuntut agar Edy Mulyadi menjalani sidang adat sesuai dengan hukum adat Dayak, mengingat Edy Mulyadi secara frontal menghina Kalimantan secara keseluruhan sehingga menyinggung seluruh suku Dayak.
“Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kita akan serahkan kasus ini ke kepolisian, tetapi yang bersangkutan harus tetap menjalani sidang adat sesuai dengan hukum adat Dayak di Kalimantan. Apalagi yang tersinggung tidak hanya 1 pihak, tetapi seluruh suku Dayak karena pernyataannya yang menghina Kalimantan secara keseluruhan,” ujarnya.
MADN Melapor Kamis
Sekjen MADN Drs Yakobus Kumis MH bersama Presiden MADN Dr Drs Marthin Billa MM, Senin (24/1 mengatakan, bahwa Kalimantan ada pulau kita yang harus kita rawat, kita jaga kebhinekaan dan keamanan serta kedamaian dari orang-orang yang mau mengusik bangsa dan negara kita ini.
Karena itu, tegas Yakobus Kumis, orang Dayak buat pernyataan sikap dan buat laporan ke Kepolisian.
“Hari Selasa (25/1/2022) kami akan rapat pengurus MADN, kemudian pada hari Rabu (26/1/2022) mempersiapkan sesuatunya, dan pada hari Kamis (27/1/2022), dari Sekreatariart MADN, kami akan buat arak-arakan berjalan kaki untuk membuat laporan ke Mabes,” tegas Yakobus Kumis.
Kita, kata Yakobus Kumis, akan lebih terhormat matinya karena membela harkat dan martabat Dayak. Karena siapa lagi yang mau membela martabat kita.
“Baru kita diberi kesempatan untuk ibu kota pindah ke Kalimantan, orang sudah kasak-kusuk. Sebagai orang dayak kalimantan, kita tidak pernah memberontak dan apapun kita terima. Ini baru mau dipindah muncul cemburu dan rasa benci orang terhadap kita,” kata Yakobus Kumis.
Karena itu, kata Yakobus Kumis, kita yang terutama masyarakat Dayak harus bersatu.
“Tidak ada kata lain, Edy Cs harus dihukum, baik secara hukum nasional maupun hukum adat,” tegas Yakobus Kumis. dor/drn/fwa/nvd





