HUKUM

Gegara Tarif Feri Penyeberangan, Ucung Dituntut 8 Bulan Penjara

44
×

Gegara Tarif Feri Penyeberangan, Ucung Dituntut 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Gegara Tarif Feri Penyeberangan, Ucung Dituntut 8 Bulan Penjara
Ilustrasi

Ucung yang melihat kejadian tersebut langsung memukul kepala korban hingga terjongkok ke aspal. Ketika korban hendak bangkit, Ucung kembali memukul kepalanya. Fatah berusaha melerai dengan menarik korban dari tepi jalan dan membawanya ke rumah sakit untuk diobati.

Karena mengalami cedera wajah, memar, dan gigi patah membuat korban merasa tidak terima lalu melapor ke Polisi untuk diproses lebih lanjut. Ucung akhirnya terjerat pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. dre