“Pengawasan yang kita lakukan berdasarkan Peraturan kapolri Nomor 17 tahun 2017 tanggal 11 Noveber 2017 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial,” katanya.
Ia pun menegaskan, Polresta Palangka Raya akan melakukan penindakan tegas jika menemui adanya penjualan kembang api yang melebihi peraturan tersebut. Tindakan tegas akan dilakukan oleh satuan fungsi Satreskrim dan perijinan akan dicabut oleh Sat Intelkam yang mengeluarkan.
“Dari patroli dialogis yang kita lakukan juga meminta bantuan kepada pedagang bunga api untuk mengingatkan pembeli agar tidak menyalakan dan membunyikan kembang api di dekat mesjid atau rumah ibadah selama bulan Ramadan,” ungkapnya. fwa











