PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Maraknya aktivitas penggunaan dan penjualan kembang api selama bulan Ramadan ditindaklanjuti oleh Sat Samapta Polresta Palangka Raya. Mencegah terjadinya bahaya yang tidak diinginkan, pengawasan terhadap penjualan kembang api dilakukan ke sejumlah toko, Jumat (8/4/2022) pagi.
Dalam pengawasan yang bersifat patroli dialogis, personel Sat Samapta mengingatkan kepada penjual agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam penjualan kembang api. Yakni hanya memperjualbelikan bunga api dengan diameter kurang dari 2 inchi.
Kasat Samapta Polresta Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, dari pengawasan dan patroli yang dilakukan tidak ditemukan adanya penjual yang menjualbelikan kembang api diatas dua inchi.











