-
Katingan

Sakariyas: Sebelum 10 Tahun Tidak Boleh Mutasi

36
×

Sakariyas: Sebelum 10 Tahun Tidak Boleh Mutasi

Sebarkan artikel ini
Bupati Katingan Sakariyas SE
-

KASONGAN/tabengan.co.id – Jangan minta mutasi sebelum kontrak berakhir atau sebelum 10 tahun bertugas, terhitung sejak Surat Keputusan (SK) penempatan. Demikian dikatakan Bupati Katingan Sakariyas SE kepada sejumlah awak media, Selasa (12/4/2022), usai menyerahkan SK penempatan kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di lingkungan Pemkab setempat. Dan pernyataannya ditujukan kepada 272 ASN yang menerima SK penempatan tersebut.
Intinya, setelah ditempatkan di tempat tugasnya, dirinya berharap kepada mereka agar jangan berkeinginan secepatnya untuk minta dimutasi. “Tapi pikirkanlah pekerjaan dari sekarang sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tegasnya.
Sebab, bagaimana pun juga upaya untuk meminta mutasi, baik ke ibukota kecamatan lain maupun ke ibukota Kabupaten Katingan, menurutnya tidak bakalan bisa, sebelum masa kontrak selesai.
Terkait dengan tempat tugas, apakah di wilayah hulu maupun di wilayah hilir menurutnya sama saja. Sebab, saat ini sudah tidak ada lagi desa atau Kecamatan yang terisolasi. Semua Desa dan Kecamatan bisa dilalui dengan waktu maksimal kurang dari satu hari. “Baik melalui jalan darat maupun jalan sungai,” ujar orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Intinya, jika mereka menyadari dengan komitmennya saat membuat permohonan hingga mengikuti tes ASN beberapa waktu lalu, menurutnya mereka yang ditugaskan di manapun, bisa dipastikan dengan ikhlas untuk tetap menunaikan tugasnya sesuai komitmennya. “Semoga mereka yang ditugaskan di manapun menyadari dengan komitmennya,” harap mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini. c-dar

-
-
-