Pihak lawan juga telah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki anggota Kalteng Watch.
“Kami sedang mempersiapkan saksi yang depat menerangkan apa adanya sesuai fakta,” beber Men.
Menurut Men, para saksi tersebut dapat menjelaskan asal usul tanah dan sejarah wilayah sekitar tanah seperti penamaan jalan, kelurahan dan sebagainya.
Dia juga membeberkan dalam perkara yang melibatkan anggotanya, ada dugaan pemalsuan sejumlah surat atau dokumen tanah berupa verklaring.
“Ada sekitar 10 verklaring yang saling tumpang tindih seluas ratusan hektar. Tidak masuk akal,” kata Men.
Dia menyebut dapat menyediakan bukti pembanding tanda tangan yang diduga palsu pada surat tersebut. Men menyatakan akan kembali mempertanyakan pihak Penyidik Polda Kalteng untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan laporan mereka sejak dua tahun lalu. Dia berharap putusan kasasi MA RI dapat dipergunakan penyidik sebagai tambahan alat bukti untuk mempercepat pelimpahan perkara dugaan surat palsu kepada pihak kejaksaan.
Men menyebut ada 3.021 pemilik tanah di wilayah Jalan Hiu Putih yang tanahnya diklaim pihak lain berdasarkan verklaring. Dia berharap Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya tidak tinggal diam karena asal tanah tersebut dahulu berasal dari pemerintah sendiri kepada masyarakat.
“Setidaknya biaya pemeriksaan forensik masukan ke dalam APBD. Jangan hanya bebankan kepada masyarakat,” pinta Men.
Dia juga minta aparat penegak hukum untuk mengikuti perintah Presiden RI melalui Kapolri untuk melakukan penegakan hukum terkait mafia tanah.
“Jangan sampai ada oknum di balik mafia tanah,” pungkas Men Gumpul. dre











