PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sebanyak 26 orang berkumpul di Pesona Irama Cafe, Palangka Raya, Sabtu (20/8).
“Mereka semua pemilik sertifikat tanah di wilayah Jalan Hiu Putih Palangka Raya. Kami sedang menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan laporan pidana dugaan pemalsuan surat,” ungkap Men Gumpul selaku Ketua Kalteng Watch.
Menurut Men, para pemilik tanah tersebut meminta bantuan Kalteng Watch terkait masalah sengketa lahan yang mereka hadapi. Saat ini tiga orang pemilik tanah yakni Suratno, Suparno dan Dilar telah mendapat putusan berkekuatan hukum terkait tanah mereka di Jalan Hiu Putih.
Tidak hanya memenangkan sengketa lahan yang mereka hadapi, pihak Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya juga memutus Verklaring No 23/1960 atau surat keterangan tanah yang digunakan pihak lawan tidak berlaku lagi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung RI.
“Sekarang tinggal menentukan waktu untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Palangka Raya,” ucap Men Gumpul.
Sebagai pelaksana eksekusi adalah pihak PN Palangka Raya yang didampingi aparat TNI, Polri, dan aparatur pemerintahan setempat.











