Sementara itu, Kabid humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada 52 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran yang berprestasi sesuai surat keputusan Kapolda Kalteng nomor: Kep/308/VII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang pemberian penghargaan kepada personel Polda Kalteng yang berprestasi.
“Selain memberikan reward, Kapolda Kalteng juga memberikan punishment kepada satu personel Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko menambahkan, adapun yang diberhentikan tidak dengan hormat yaitu Aipda Darmawan yang berdinas di Yanma Polda Kalteng karena terbelit kasus narkotika. fwa











