-
HUKUM

PENGADILAN- Cemburu, Pacar Dipukul, Mobil Dicangkul

55
×

PENGADILAN- Cemburu, Pacar Dipukul, Mobil Dicangkul

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Katib Bahrudin alias Ujang terpaksa menjadi terdakwa perkara penganiayaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ujang memukul pacarnya kemudian memecahkan kaca mobilnya dengan palu dan cangkul.

Perkara berawal ketika korban Nidha Khairani sedang bersama dengan Ujang dalam rumah di Jalan Haka XXXIII, Rabu (1/6) pagi. Ujang mendengar notifikasi ponsel korban berbunyi dan ada pesan WhatsApp dari teman laki-lakinya.

“Terdakwa (Ujang) menjadi marah karena cemburu,” kata JPU.

Saat Ujang bertanya siapa lelaki tersebut, korban hanya terdiam. Ujang makin marah lalu mengambil dan melempar ponsel itu ke arah korban sehingga mengenai pergelangan tangannya.

Kemarahan Ujang menjadi saat korban menolak membuka kunci atau sandi ponselnya. Lalu Ujang beberapa kali memukul korban pada mulut dan pipi. Ujang kemudian mendorong korban hingga terduduk.

-
-
-