-
PEMKAB KOTIM

Penjualan Tiket Kapal di Sampit Turun 75 Persen

39
×

Penjualan Tiket Kapal di Sampit Turun 75 Persen

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/MAYA SELVIANI SEPI- Penjualan tiket di PT DLU mengalami penurunan sejak diberlakukan kebijakan baru.
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Persyaratan perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19, persyaratan perjalanan kini diwajibkan pelaku perjalanan sudah menjalani vaksinasi dosis tiga atau booster.

“Sesuai dengan ketentuan tersebut persyaratan perjalanan dalam negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Johny Tangkere, Selasa (30/8/2022).

Menurut Johny, surat edaran ini sudah berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Sehingga dengan terbitnya aturan baru tersebut bagi pelaku perjalanan yang baru menjalani vaksinasi tahap dua, namun hendak melengkapi persyaratan perjalanan dengan menggunakan antigen sudah tidak berlaku lagi.

Sementara bagi pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Serta pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Kemudian untuk pelaku perjalanan, lanjutnya, dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen.

“Namun pelaku perjalanan ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” terangnya

Terpisah Direktur PT Dharma Lautan Utama Hendrik mengatakan, selama peraturan baru tersebut diterapkan terjadi penurunan penjualan, terutama untuk tiket kapal laut baik untuk tujuan ke Surabaya maupun ke Semarang. Bahkan penurunan yang terjadi mencapai 75 persen.

“Jika biasanya kita bisa membawa sekitar 700 penumpang, saat ini menurun hanya sekitar 200 penumpang saja,” ujarnya, Selasa.

Hendrik memprediksi hal tersebut dikarenakan masih banyak calon penumpang yang belum menjalani vaksinasi dosis tiga atau booster. Apalagi saat ini stok vaksin, terutama jenis booster, cukup sulit didapatkan terlebih bagi para pekerja di perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, seorang calon penumpang Yuli (45), membatalkan niatnya membeli tiket kapal tujuan semarang karena adanya kebijakan baru tersebut. Dirinya merasa kebijakan baru yang mewajibkan harus booster sangat memberatkan dirinya terlebih dirinya mengaku kesulitan mendapatkan vaksinasi booster.

“Selain itu saya juga takut dampaknya dari booster ini, makanya saya lebih milih gak jadi berangkat ke Jawa,” keluhnya. c-may

-
-
-