Dalam surat tersebut tercantum penyerahan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembuatan 50 unit kontainer dengan harga seluruhnya sebesar Rp2 miliar.
Firdaus dituding membiarkan Gazali membeli kontainer termasuk renovasi, pengangkutan dan pemasangan pada Budiman Halim dengan membuat 50 unit kontainer dengan harga masing-masing per unit hanya sebesar Rp29 juta dari harga kontrak per unit sebesar Rp62,056 juta.
Yoneli Bungai melakukan pembayaran kepada Gazali yang bukan merupakan direksi PT IBT. Pembayaran dilakukan ke rekening pribadi Gazali padahal seharusnya ke rekening PT IBT. Selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai kontrak tidak dikembalikan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.286.127.300, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. dre





