PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.DI– Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso, menjalani sidang perdana pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/9).
Para terdakwa yakni Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Akhmad Gazali selaku pelaksana pekerjaan PT Iyhamulik Bengkang Turan (IBT), dan Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya tahun 2017.
Ketiga terdakwa yang berstatus tahanan kota hadir secara langsung dalam ruang sidang didampingi para Penasihat Hukum (PH) masing-masing. Hanya Firdaus yang mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Gazali dan Yoneli menyatakan akan langsung ke pembuktian pokok perkara.
Dalam dakwaan JPU, ketiganya terlibat paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.
Dalam pelaksanaan paket pembuatan kontainer lapak PKL tersebut, Soneta Firdaus Eka Putra didakwa telah membiarkan PT IBT mengalihkan seluruh pekerjaannya kepada Akhmad Gazali sehingga bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang atau jasa.
Pengalihan seluruh pekerjaan tersebut direalisasikan dengan cara membuat Surat Perjanjian Jual Beli Barang Kontainer tanggal 23 Maret 2017 antara Gazali dengan Muhammad Sidik selaku pemilik PT IBT yang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja.





