Warga Suja dan Bakonsu Pertanyakan Hasil Kebun Desa

Tak mendapatkan manfaat, Warga Suja dan Bakonsu mempertanyakan hasil pemanfaatan kebun desa. Tampak Kantor Pemerintah Desa Suja. ISTIMEWA

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID– Selain Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Desa Suja dan Bakonsu, Kecamatan Lamandau, merupakan desa yang mendapat limpahan lahan berupa perkebunan kelapa sawit produktif dari PT Pilar Wanapersada sesuai akta perdamaian putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik nomor 1/Pdt/G/LH/2020/PN Ngb dan surat nomor 0217/PWP-LGL-JKT/VI/2020.

Berbeda dengan Desa Tamiang, hingga kini warga di Desa Suja dan Bakonsu belum mendapat manfaat maksimal atas pengelolaan kebun desa tersebut. Warga pun mempertanyakan hasil yang sudah diperoleh dari pengelolaan kebun desa oleh Pemerintah Desa melalui pihak ketiga.

“Pengelolaan kebun kelapa sawit dari PT Pilar (PT Pilar Wanapersada) itu rasanya tidak ada manfaatnya, baik manfaat secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Wandi Saputra, salah seorang warga Desa Suja, Sabtu (3/9).

Dirinya juga menyebut, masyarakat desa tidak mendapat apa-apa atas adanya kebun tersebut, baik berupa insentif seperti SHP (Sisa Hasil Produksi) maupun dalam bentuk manfaat lain seperti pembangunan fasilitas umum di desa.

“Jangankan insentif, jadi buruh di sana saja tidak dilibatkan. Kalau misalnya kebun itu ada manfaatnya, pengelolaan selama hampir tiga tahun terakhir ini sudah jadi apa, kan tidak jelas,” tambahnya lagi.

Seolah keberadaan kebun desa tidak ada manfaatnya bagi warga, dirinya juga mempertanyakan bentuk kerja sama antara pemerintah desa dengan pihak ketiga yang mengelola kebun tersebut.

“Pemdes harusnya dapat menjelaskan ke masyarakat secara transparan. Model kerjasamanya seperti apa, bagi hasilnya antara pengelola dengan Pemdes itu berapa-berapa, laporannya mana, selama ini tidak ada kejelasannya,” ucapnya.