Warga Desa Bakonsu lainnya berinisial J (35), juga mengaku heran kalau pengelolaan kebun di Desa Suja tidak seperti di tempat lain yang juga sama-sama menerima limpahan kebun perusahaan.
“Desa lain yang mengelola kebun dengan status yang sama, sudah sangat nampak hasilnya. Masyarakat setempat dilibatkan, listrik masyarakat gratis, punya alat berat, ambulans, mobil operasional, perbaikan fasilitas umum desa terus dilakukan, bahkan berbagai bentuk bantuan sosial kemasyarakatan juga terus berjalan,” jelasnya.
Dia berharap, agar Pemdes melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan ke masyarakat, sehingga tidak timbul kesan bahwa kebun desa hanya dimanfaatkan dan dinikamati segelintir orang.
“Kita masyarakat ini kan bingung, ada kebun produktif dengan luasan ratusan hektare, tapi sudah bertahun-tahun ini tidak jelas hasil dan manfaatnya,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Suja, Sandang, mengaku sudah 2 tahun lebih pengelolaan kebun desa dikelola sepenuhya oleh pihak ketiga dengan sistem persentase atau bagi hasil antara pengelola, penggugat dan Pemdes.
Akan tetapi, Kades Sandang tidak banyak memberi penjelasan lebih jauh menyikapi adanya pertanyaan masyarakat perihal pengelolaan kebun desa itu. Dia hanya menyebut jika hasil dari kebun desa sejauh ini sudah menghasilkan ambulans desa.
“Nah lebih jauhnya, kalau dinilai harus dievaluasi tentu hal itu juga akan kami koordinasikan kepada pihak pengelola dan pihak terkait lainnya,” ucapnya singkat.
Terpisah, Kades Bakonsu, Pance, juga tidak memberi penjelasan rinci perihal pengelolaan kebun desa itu. Dia hanya menyebut jika hasil dari pengelolaan kebun oleh pihak ketiga di Desa Bakonsu, hingga saat ini dialokasikan hanya untuk membayar angsuran mobil ambulan desa yang dibeli tahun 2021 lalu, tanpa merinci berapa hasil yang didapat Pemdes dari kebun desa itu setiap bulannya.
“(Pendapatan dari bagi hasil pengelolaan kebun desa) sejauh ini semuanya dialokasikan untuk membayar (angsuran) ambulan desa,” ucapnya.
Diketahui, sesuai akta perdamaian putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor 1/Pdt/G/LH/2020/PN Ngb dan surat nomor 0217/PWP-LGL-JKT/VI/2020, PT Pilar Wanapersada menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit produktif kepada 3 desa. Rinciannya Desa Tamiang seluas 100 hektare, Desa Bakonsu 100 hektare dan Desa Suja seluas 125 hektare. Beberapa bulan setelah diserahkan ke Pemdes, Pemdes Desa Suja dan Bakonsu memilih untuk menunjuk pihak ketiga, yakni Koperasi Sekobat Jaya Mandiri. Sedangkan Pemdes Tamiang memilih untuk mengelola sendiri dengan membentuk tim pengelola kebun desa. c-kar











