-
HUKUM

Divonis Penjara 5 Bulan, 5 Terdakwa Pencuri Sawit Langsung Bebas

59
×

Divonis Penjara 5 Bulan, 5 Terdakwa Pencuri Sawit Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
BEBAS – Lima orang terdakwa pencurian kelapa sawit yang dibebaskan dari penjara setelah menjalani sidang vonis di PN Kuala Kurun. ISTIMEWA
-

Usai putusan pengadilan, tiga anggota Tim PH Terdakwa yakni Restumini, Nie, dan Yohana segera mengurus dokumen untuk dapat segera mengeluarkan 4 klien mereka dari Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula ketika sejumlah warga memaksa masuk ke areal perkebunan PT KHS Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Selasa (5/4) siang.

Oknum warga tersebut menyatakan akan mengambil buah sawit yang menjadi hak mereka. Penjaga portal merasa tidak dapat melawan dan terpaksa membuka portal kemudian menelepon pihak PT KHS. Warga memanen buah kelapa sawit yang langsung diambil dari pohonnya dengan menggunakan alat yang telah dibawa berupa dodos dan egrek lalu memuat hasil panen tersebut ke dalam  7 unit mobil lalu membawanya keluar areal perusahaan. Akibat aksi pemanenan buah sawit oleh warga, JPU menyatakan PT KHS mengalami kerugian sekitar Rp140 juta. dre

-
-
-