PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Yansyah, Wanson, Deni, Koswoyo, dan Timan Adar kini dapat menghirup udara luar penjara satu hari usai pembacaan vonis dari Majelis Pengadilan Negeri Kuala Kurun.
“Kelima terdakwa masing-masing mendapat vonis pidana 5 bulan dan 25 hari pada Rabu (28/9), yang lamanya bertepatan dengan habisnya masa penahanan,” jelas Restumini selaku salah satu anggota Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Jumat (30/9).
Para terdakwa terpenjara setelah PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) melapor adanya pencurian tandan buah sawit ke pihak kepolisian. “Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal aksi panen buah sawit itu dilakukan ratusan masyarakat dari 3 desa yang sebelumnya telah melapor ke pihak kepolisian dan perusahaan,” beber Restumini.
Aksi panen sawit tersebut merupakan puncak kekesalan dan tuntutan warga karena merasa PT KHS belum merealisasikan perkebunan plasma bagi masyarakat. Pembacaan putusan juga sempat diwarnai aksi damai puluhan anggota organisasi masyarakat yang mengawasi jalannya persidangan PN Kuala Kurun.











