“Koperasi itu kemudian membangun lagi kepengurusan baru tahun 2019. Tapi pihak Dinas Koperasi menyatakan mereka belum terdaftar,” sebut Sofian.
Ormas adat kemudian masuk dengan alasan mereka mengamankan dan menjaga situasi. Namun belakangan berubah saat diketahui bahwa sejumlah anggota ormas secara pribadi menjadi pemilik tanah sebagai pelimpahan dari koperasi tersebut.
“Apakah bisa koperasi yang sudah dibubarkan dan tidak terdaftar di Dinas Koperasi melimpahkan tanahnya?” heran Sofian.
Bahkan anggota ormas bersangkutan mengambil alih pondok milik salah satu warga dan menjadikannya sebagai markas berkumpul. Sofian mengaku sudah mendatangi kantor sekretariat ormas untuk menanyakan klaim kepemilikan tanah tersebut namun belum ada kejelasan. Gugatan mereka ke pengadilan juga dua kali tidak terima karena dianggap kekurangan syarat.
“Pihak mereka mengklaim tanah seluas 60 hektare, tapi saat di pengadilan berubah menjadi 16 hektare. Kemudian sesudah persidangan, berubah kembali mengklaim bahwa tanahnya 60 hektare,” kata Sofian. Pihak ormas kemudian mengaku mendapat pelimpahan tanah dari koperasi dan mendatangkan alat berat untuk membersihkan lahan.
Upaya menanyakan surat tanah kepada pihak anggota ormas yang ada di lokasi juga menemui jalan buntu. Meskipun klaim tanah atas nama pribadi anggota ormas, namun warga yang keberatan justru diarahkan untuk menanyakan ke kantor sekertariat ormas. “Kami patuh akan hukum sehingga tidak melakukan perlawanan anarkis dan tidak juga merusak properti. Besar harapan kami mendapatkan perhatian dan pertolongan dari Gubernur, Wali Kota, dan yang lainnya,” pungkas Sofian. dre











