-
HUKUM

Bacok Polisi, Paman dan Keponakan Dibui 2 Tahun

80
×

Bacok Polisi, Paman dan Keponakan Dibui 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
VONIS- Terdakwa Kino dan Oto terbukti melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Polri, dan divonis 2 penjara oleh PN Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE
-

Kino lalu mengambil mandau lalu mengajak keponakannya, Baroto alias Oto untuk ikut. Ketika melewati rumah tetangga, mereka bertemu Tison yang sedang bertukang. Tison menasihati agar mereka mengurungkan niatnya, namun Kino berkeras. Tison kemudian mengajak Anul untuk menyusul Kino dan Oto agar membujuk mereka mengurungkan niatnya.

Sesampainya di lokasi penggalian, Oto menerjang dan memukul korban. Kino membacokkan parangnya dan memutus jari  telunjuk kanan korban yang berusaha menangkis. Upaya korban merebut mandau gagal sehingga dia jatuh telentang.

Kino membacok korban hingga terluka sobek pada dada dan perut. Korban berusaha kabur namun dikejar oleh Kino dan Oto lalu dibacok lagi pada bagian punggung.

“Didapatkan adanya luka terbuka di daerah dada, perut, punggung belakang, dan jari telunjuk sebelah kanan hingga terputus antara jaringan ikat dan tulang akibat terkena tebasan dengan benda tajam,” ucap JPU.

Anul dan Tison yang datang ke lokasi kemudian berusaha melerai. Tison kemudian merebut mandau dari tangan Kino dan menyerahkannya pada Anul. Setelah Kino dan Oto pergi, Akhmad Yani membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Mendapat luka cukup parah dan merasa tidak terima atas kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.  dre

-
-
-