-
HUKUM

Bacok Polisi, Paman dan Keponakan Dibui 2 Tahun

80
×

Bacok Polisi, Paman dan Keponakan Dibui 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
VONIS- Terdakwa Kino dan Oto terbukti melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Polri, dan divonis 2 penjara oleh PN Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Hadi Tokino alias Kino dan Baroto alias Oto terbukti melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Polri pada sebuah lokasi penggalian pasir, sehingga terjerat Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, Senin (3/10).

“Klien kami menyatakan menerima. Jadi tinggal menjalani masa pidana dikurangi lamanya mereka ditahan yakni sekitar enam bulan,” ucap Restumini selaku Penasihat Hukum Terdakwa.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika korban Gajali Rakhman alias Ali bersama Joko Santoso, Winarno, dan Edi Prayetno sedang berada di tempat pembuatan kolam ikan di Jalan Tjilik Riwut km 14 Kota Palangka Raya, Selasa (10/5) pagi.

Siang harinya, Kino datang ke lokasi galian tersebut dan meminta uang Rp50.000 untuk membeli minuman tapi ditolak oleh korban. Situasi memanas lalu terjadi adu pukul antara korban dan Kino. Winarno melerai mereka dan Kino lalu pulang ke rumah.

“Tunggu kamu!” ucap Kino sebelum pergi.

-
-
-