-
HUKUM

Salesman CV SPPR Gelapkan Uang Penjualan 30 Kendaraan

54
×

Salesman CV SPPR Gelapkan Uang Penjualan 30 Kendaraan

Sebarkan artikel ini
DIADILI- Terdakwa penggelapan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/10). TABENGAN/ANDRE
-

Namun sejak 17 Januari hingga 21 Juni 2022, Rudi melakukan penjualan puluhan sepeda motor merek Yamaha berbagai tipe tanpa sepengetahuan dan seizin manajemen CV SPPR. Selain melakukan penjualan, Rudi juga menerima pembayaran dari konsumen atas 30 unit kendaraan tersebut sejumlah Rp708 juta yang tidak dia setorkan kepada kasir CV SPPR.

Akibat penjualan puluhan kendaraan tersebut, CV SPPR mengalami kerugian sebesar Rp832 juta. JPU menjerat Rudi dengan ancaman pidana dalam Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Ikhwanul Ridhatullah selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU.

“Terkait penerapan pasalnya. Kenapa JPU menggunakan Pasal 374 KUHP.  Itu salah satu keberatannya. Kami akan pelajari lagi,” pungkas Ikhwanul. dre

-
-
-