PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Rudi terpaksa menjadi terdakwa penggelapan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Salesman CV Surya Pratama Palangka Raya (SPPR) tersebut menggelapkan uang konsumen berupa pembayaran untuk 30 unit sepeda motor.
“CV SPPR mengalami kerugian sebesar Rp832 juta,” ungkap JPU Riwun Sriwati.
Dalam dakwaan JPU, Rudi sebagai Salesman bertugas untuk melakukan penjualan, mengeluarkan kendaraan dan menyerahkan kendaraan yang dibeli kepada konsumen. Selain mendapat gaji Rp700.000, Rudi juga mendapat upah dari kelipatan penjualan per unit kendaraan untuk setiap bulannya dari CV SPPR.











