Masih ada yang belum Syahri terima, karena ada pembeli masih berhutang sebesar Rp92 juta. “Keuntungan transaksi yang terdakwa lakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021 terdakwa pergunakan untuk pembelian satu unit mobil avanza warna silver dengan nopol KH 1124 FG dengan harga Rp120 juta. Selain itu uang tunai sebesar Rp63 juta yang disimpan terdakwa di rekening BRI Syariah atas nama Sahriah. Keseluruhan barang tersebut adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara Narkotika yang telah terdakwa lakukan,” ucap JPU. Keseluruhan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa termasuk dalam tindak pidana prekursor narkotika, dan atau setiap orang yang atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. dre











