PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhamad Rifai alias Fai (26) tersenyum merekah usai mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (19/10).
“Terdakwa Muhamad Rifai alias Fai telah bersalah melakukan tindak pidana peyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Fai yang sedang menempuh kuliah strata 3 (S3) atau Doktor itu tertangkap Aparat Badan Narkotilka Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah karena membeli tembakau gorila seberat 2,73 gram. Anak seorang anggota DPRD itu mengaku menggunakan narkoba karena tertekan dipaksa orang tuanya melanjutkan pendidikan.
Latar belakang perkara tersebut berawal ketika Fai mengambil paket berisi dua paket tembakau gorila seberat 2,73 gram di Kantor Pengambilan Paket J&T Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/6). Ternyata aparat BNNP tengah mengiikuti paket tersebut dan langsung mengamankan Fai yang mengambilnya. Fai mengaku memesan tembakau gorila seharga Rp475.000 melalui akun Instagram Stuffdimension.id dan pembayaran dia transfer ke rekening BCA atas nama Al Elah Hayati.











