Akibat perbuatannya, BNNP menjerat Fai dengan ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Dalam persidangan, Fai yang merupakan Asisten Dosen salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Barito Utara itu, mengaku menggunakan narkoba sejak 2019 akibat merasa tertekan dipaksa kuliah oleh orangtuanya yang merupakan ketua yayasan pendidikan.
Karena kasus narkotika berbeda, Fai pernah menjalani pidana penjara selama 7 bulan kemudian mengikuti rehabilitasi selama 6 bulan. Sekitar 2 tahun bersih dari narkoba, Fai kembali terjerumus ke kebiasaan lama. Setiap malam Fai mengaku menggunakan sabu atau tembakau gorila. Usai pembacaan surat tuntutan pada sidang sebelumnya, Hulman E Situngkir selaku Jaksa Penuntut Umum mengaku tidak mencantumkan permintaan agar terdakwa direhabilitasi karena perbuatannya merupakan pengulangan dari perkara serupa.
Hulman mengakui ada hasil asesmen BNNP merekomendasikan rehabilitasi. Tapi JPU melihat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana karena secara sadar membeli narkoba.
“Terdakwa bukan pecandu aktif yang perlu rehabilitasi,” pungkas Hulman. Dalam persidangan, JPU telah menuntut Fai dengan pidana penjara selama 12 bulan. Fai lolos dari Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 namun terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009. dre











