-
HUKUM

Dua Kurir Narkoba dari Kalbar Divonis 7,5 Tahun

48
×

Dua Kurir Narkoba dari Kalbar Divonis 7,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
VONIS- Kedua terdakwa narkoba saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE
-

Ketika Iwan menghubungi nomor tersebut, seorang perempuan mengangkat telepon dan mengatakan akan ada seseorang dengan nomor telepon tertentu akan memghubungi dan menjemputnya.

Terpisah, Mia menelpon Bayu dan menyuruhnya menjemput Iwan yang membawa sabu dari Pontianak. Mia kemudian memberikan nomor telepon Iwan dan alamat lokasi penjemputan di depan Citymall. Setelah menelpon Iwan, Bayu menjemputnya menggunakan sepeda motor lalu membawanya ke sebuah rumah di Jalan Ir H Juanda untuk menunggu pembeli sabu.

Iwan sempat mengonsumsi sedikit sabu itu untuk memastikan keasliannya. Rencananya, setelah sabu diserahkan Iwan kepada pembeli, uang pembelian Rp66 juta akan ditransfer Bayu ke rekening yang ditunjuk Mia. Sisa uang Rp9 juta diserahkan kepada Mia dan Rp4 juta merupakan upah untuk Bayu.

Tapi bukan pembeli sabu yang datang, melainkan anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang datang menyergap mereka. Selain menangkap Iwan dan Bayu, polisi juga menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 100,71 gram. Namun polisi gagal menangkap Rokip dan Mia yang menjadi bamdar narkoba.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Iwan dan Bayu terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre

-
-
-