PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Iwan Setiawan dan Bayu Laksamana Putra terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 100,71 gram dari Kalimantan Barat yang hendak diedarkan pada wilayah Kalimantan Tengah.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda Rp2 miliar atau dianti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim.
Kronologi kejadian bermula ketika Rokip menelepon Iwan dan menyuruhnya mengambil sabu di Kota Siantan, Kalimantan Barat dan mengantarkannya ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (29/5).
Rokim menjanjikan upah Rp8 juta setelah sabu diantarkan ke pembeli. Iwan kemudian berangkat dari rumahnya di Sungai Jawi Pontianak menuju Kota Siantan dengan menggunakan sepeda motor pinjaman. Dia bertemu dengan Rokip di Jalan 28 Oktober Kota Siantan yang langsung menyerahkan satu paket sabu. Rokip berpesan agar Iwan menelepon sesampainya di Kotim.
Iwan berangkat dari Pontianak menuju ke Kotim menggunakan mobil travel, Senin (30/5) dini hari. Sore hari sesampainya di depan Citymall Kotim, Iwan menelpon Rokip. Kemudian Rokip mengirimkan nomor telepon seseorang untuk menjemput Iwan.











