-
Kapuas

Komisi II Gelar RDP dengan PT LAK dan Warga Penda Ketapi

50
×

Komisi II Gelar RDP dengan PT LAK dan Warga Penda Ketapi

Sebarkan artikel ini
RDP – Suasana RDP Komisi II DPRD Kapuas yang dihadiri perwakilan PT LAK dan warga Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat. ISTIMEWA
-
  • Kasus Sengketa Lahan Berlarut-larut

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan  PT Lefere Agro Kapuas (LAK) dan warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, terkait penyelesaian sengketa lahan.  Sengketa lahan antara PT LAK dengan masyarakat  nyaris tak kunjung ada kesepakatan.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi II, Darwandie, di ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas, Rabu (9/11). Permasalahan PT LAK dengan warga Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat, menjadi polemik sehingga berujung pada pemortalan lahan yang diseruduk pihak perusahaan.

Tidak ada etikad baik dari perusahaan sehingga DPRD Kabupaten Kapuas melalui Komisi II melaksanakan RDP mencari upaya jalan damai.

“Sebenarnya persoalan ini sudah begitu lama bahkan bertahun tahun dibiarkan oleh pihak PT LAK untuk membayar ganti rugi lahan,” ungkap Darwandie.

“Kami atas nama anggota DPRD Kapuas menyayangkan sikap tidak peduli (PT LAK) dengan permasalahan ini,” katanya.

Warga marah karena haknya belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. “Maka itu melalui lembaga ini, kita mau memfasilitasi permasalahan antara kedua belah pihak dengan cara jalan damai, arif dan bijaksana. Kalau permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut, tentu akan berdampak pada dunia investasi yang kurang kondusif di Kabupaten Kapuas,” jelas Darwandi.

Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II itu menegaskan, semua harus kembali ke titik nol dengan mengukur kembali area perkebunan yang diklaim warga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas. Tentu dengan data sertifikat yang dimiliki masyarakat.

-
-
-